Satreskrim Polres Klungkung Tangkap Dua Pelaku Pencurian Aki, Modus Operandi Tersebar di Lima Wilayah

Klungkung – Bali – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga berulang kali mencuri aki kendaraan truk di berbagai wilayah. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawa, atas arahan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan aki dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa diketahui pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, ketika pemilik kendaraan hendak menghidupkan mesin truk namun kendaraan tidak dapat distarter. Setelah dilakukan pengecekan, aki pada kedua unit truk diketahui telah hilang. Kerugian yang dialami pemilik kendaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp.2.575.000,00.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa keterangan para saksi, serta meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial WDA.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Opsnal berhasil mengamankan WDA (28), warga Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kabupaten Bangli. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, dan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, WDA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya yang berinisial IPPMJ (30). Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap rekan pelaku tersebut. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian aki tidak hanya terjadi di Desa Paksebali, tetapi juga di Kecamatan Banjarangkan, serta meluas ke wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli. Para pelaku telah berulang kali melakukan aksinya di berbagai lokasi tersebut.

Seluruh aki hasil curian kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang yang diperoleh dari penjualan barang curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk menutupi pengeluaran sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu aki GS Premium besar, dua aki GS Premium kecil, enam aki GS Hybrid, empat aki Aspira Hybrid, dan lima aki Incoe. Selain itu, disita pula satu buah tang berwarna merah, satu buah kunci ukuran sepuluh dan empat belas, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus-kasus lain yang belum terungkap.

Tindakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Satreskrim Polres Klungkung mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Disarankan agar pemilik kendaraan memasang pengamanan tambahan pada aki kendaraan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat parkir kendaraan.

Laporan : Sri Cicha Gobel

 

Total Page Visits: 210 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange