SIM Digital Hadir Ganti Dokumen Fisik, Ini Cara Menggunakannya

JAKARTA – Antpnews110.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital. Kehadiran fitur baru ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membawa dan menampilkan dokumen izin berkendara.

Upaya ini merupakan bagian dari program transformasi layanan publik yang digalakkan Polri. Melalui sistem digital, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.

Bagi pengendara yang sering merasa khawatir lupa membawa SIM fisik, layanan ini menjadi jawaban yang sangat membantu. Cukup dengan menggunakan ponsel pintar, seluruh data resmi izin berkendara dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Brigadir Jenderal Polisi Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menyampaikan, untuk mendapatkan SIM digital, pengguna wajib mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas.

Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui dua toko aplikasi resmi, yaitu App Store untuk pengguna iPhone dan Google Play Store bagi pengguna perangkat Android.

Setelah berhasil dipasang, pengguna akan diminta melakukan pendaftaran akun. Proses ini mencakup pengecekan data diri untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sebelum data SIM dimasukkan ke dalam sistem.

“Setelah aplikasi terpasang, pilih menu SIM, masukkan nomor SIM yang sah, lalu tunggu sebentar sampai sistem melakukan pengecekan,” jelas Brigjen Pol Wibowo.

Pengecekan data dilakukan secara otomatis dan terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan cocok dengan catatan resmi, maka SIM digital akan segera aktif dan siap digunakan.

Satu keunggulan lain dari aplikasi ini adalah kemampuannya menampung lebih dari satu jenis SIM. Pengguna tidak perlu memiliki banyak aplikasi untuk mengelola dokumen izin berkendara yang berbeda.

Kemudahan ini sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kategori izin, misalnya SIM A dan SIM C yang sering digunakan secara bergantian.

Selain mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen fisik, SIM digital juga menjadi bukti bahwa Polri terus berinovasi menyesuaikan diri dengan kebiasaan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi.

“Pada saat pemeriksaan di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi dan menampilkan tampilan SIM digital kepada petugas kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan dokumen ini, karena telah diatur secara hukum. Petugas dapat langsung memverifikasi keasliannya melalui sistem yang terhubung, sehingga proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan tertib.

Laporan : J. Claudia Senewe

Total Page Visits: 792 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange