Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
JAKARTA – Antpnews110.com – Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan layanan pengiriman barang. Sebanyak 10 kilogram ganja kering dikirim dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian pada 8 Juni 2026. Informasi tersebut menyatakan adanya pengiriman paket yang mencurigakan dan diduga mengandung narkotika jenis ganja.
Menyikapi laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC segera dibentuk. Tim ini dipimpin langsung oleh Komisaris Besar Polisi Handik Zusen dan Komisaris Besar Polisi Kevin Leleury.
Langkah awal yang diambil adalah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak penyedia jasa ekspedisi. Koordinasi ini dilakukan guna memantau pergerakan paket dan memastikan keamanan jalur operasi.
Polisi kemudian menerapkan strategi pengiriman dalam pengawasan ketat. Metode ini dilakukan agar paket tetap bergerak sesuai rute hingga sampai ke tangan penerima yang dituju.
Setelah paket tiba di alamat di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, petugas segera melakukan pengepungan. Pada saat yang bersamaan, penerima barang yang bernama Muhammad Abdul Hafidh langsung diamankan.
“Pelaku menggunakan kemasan kardus berisi pakaian yang dibalut karung putih untuk menyamarkan isinya agar tidak terdeteksi saat diperiksa,” terang Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan fisik membuktikan bahwa di dalam kemasan tersebut tersembunyi 10 bungkus ganja kering. Secara keseluruhan, berat barang yang disita mencapai 10.190 gram.
Selain ganja, penyidik juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak pengirim dan pengendali jaringan. Alat ini menjadi barang bukti penting untuk mengungkap jejak jaringan yang lebih besar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak asing dengan jenis barang yang diterimanya. Ia menyebut barang itu milik dua orang yang dikenalinya, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Keduanya kini masuk dalam daftar orang yang diburu kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa aktivitas ini bukan kali pertama dilakukan Hafidh. Ia mengaku pernah menjalankan tugas serupa pada Maret 2026 dan menerima bayaran sebesar Rp.600.000 untuk pekerjaan tersebut.
“Untuk pengiriman kali ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil ia terima,” tambah Brigadir Jenderal Polisi Eko.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik terus mendalami kasus ini, melakukan uji laboratorium, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Laporan : Atriani Luas
