Terbukti Beking Bandar Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diputus PTDH dan Dibawa ke Jakarta

Balikpapan – KALTIM – Antpnews110.com – AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dipecat secara tidak hormat dari jajaran Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kalimantan Timur. Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat ini divonis berat lantaran terbukti secara etis menjadi pelindung aktif bagi bandar narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

Putusan sidang KKEP dijatuhkan pada Senin, 18 Mei 2026 sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Sidang tersebut mempertimbangkan fakta hukum dan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung oknum polisi dalam melindungi kejahatan narkotika.

Dalam putusan majelis, AKP Deky diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan sidang sebagai langkah awal pertanggungjawaban moral. Permintaan maaf ini menjadi konsekuensi atas perilakunya yang dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta merusak citra lembaga kepolisian.

Selain sanksi etis, ia juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari sebelum diberhentikan. Rangkaian sanksi ini menjadi proses sebelum pelaksanaan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari keanggotaan Polri.

Usai sidang selesai digelar, AKP Deky langsung dibawa oleh tim Pengamanan Internal Mabes Polri menuju Jakarta. Pemindahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah kendali Bareskrim Polri.

Polda Kaltim menegaskan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, meski yang bersangkutan menjabat di satuan pemberantas narkoba. Penindakan ini disebut sebagai wujud nyata keseriusan institusi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tambah Yuliyanto dalam keterangan pers resminya.

Kepala Satgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keberhasilan penangkapan bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat. Dari pengembangan kasus itulah keterlibatan AKP Deky sebagai pelindung sindikat terungkap ke permukaan.

Kevin menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Deky tidak hanya terbatas pada dugaan membeking narkoba. Penyidik juga akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga mengalir dari hasil kejahatan sindikat yang dilindunginya tersebut.

Saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menjeratnya, AKP Deky belum dapat memberikan keterangan lebih rinci kepada wartawan. Ia hanya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri hingga tuntas. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Arimin JW.

 

Total Page Visits: 838 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange