Tim Resmob Polres Minut Amankan Terduga Pencuri Emas di Talawaan
Minut – SULUT – Antpnews110.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian emas di wilayah Desa Mapanget Dua Jaga XIV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Jum’at (12/6/2026).
Penangkapan dilakukan tepat pukul 18.20 Wita di lokasi tempat tinggal pelaku. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Buser, Aiptu Steven Layuk, dan dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu.
Upaya penindakan ini bermula dari laporan aduan yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Dalam laporannya, warga menyatakan telah terjadi peristiwa pencurian barang berharga berupa emas di lingkungan Desa Mapanget Dua Jaga XIV.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob segera merespons dengan cepat. Petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan keterangan dari keluarga korban.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggalian informasi di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku. Ia adalah seorang remaja berinisial SK, berusia 14 tahun, dan berdomisili di wilayah kejadian.
Pada saat yang sama, petugas langsung melakukan pendekatan dan mengamankan SK. Dari proses pemeriksaan awal, diketahui bahwa emas hasil pencurian sudah dijual kepada pihak lain yang berinisial VI.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan barang bukti. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas bergerak dan berhasil mengamankan VI di Perumahan Puri Kelapa Gading, Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan.
Dari pengakuan VI, diketahui bahwa barang bukti tersebut telah dijual kembali kepada orang ketiga berinisial S. Tim Resmob segera melanjutkan penelusuran dan berhasil mengamankan S di wilayah Kecamatan Singkil Dua, Kota Manado.
Seluruh pihak yang terlibat kemudian dibawa ke kantor Polres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menyatakan kasus ini akan ditangani secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memasang alat pengawas seperti CCTV, dan tidak mudah mempercayai kehadiran orang asing di lingkungan tempat tinggal.
Laporan : Richard I. Wagiu
