Transformasi Digital Korlantas: Wujud Nyata Reformasi Pelayanan Polri

JAKARTA – Antpnews110.com – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri mencakup beragam teknologi mutakhir, mulai dari ETLE berbasis pesawat tanpa awak, pengenalan wajah, hingga dokumen surat izin mengemudi elektronik. Langkah ini merupakan jawaban nyata atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam memperbaiki tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan sistem berbasis data waktu nyata ini juga bertujuan memperkuat pengawasan, mempermudah akses layanan, sekaligus mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelayanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Jakarta, Jum’at 22 Mei 2026. Ia menekankan pentingnya perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna jalan.

Menurut Wakapolri, reformasi tidak hanya cukup dengan mengubah aturan atau regulasi semata. Perubahan harus diwujudkan dalam bentuk sistem kerja yang lebih terbuka, cepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dijangkau oleh siapa saja.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” ujarnya dengan tegas di hadapan para pejabat dan petugas yang hadir.

Salah satu inovasi paling menonjol adalah ETLE Drone Patroli Presisi. Alat ini mampu terbang dan memantau kondisi lalu lintas, serta mendeteksi pelanggaran secara langsung, termasuk pelanggaran aturan ganjil-genap maupun pelanggaran lain yang terlihat jelas.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo menjelaskan mekanisme kerja sistem ini berjalan berurutan dan terintegrasi penuh. Dimulai saat drone melakukan patroli udara sambil merekam kejadian pelanggaran secara otomatis.

Hasil rekaman dan data yang terekam langsung masuk ke dalam pusat data ETLE Nasional. Di sana, petugas verifikasi akan memeriksa kebenaran rekaman dan mengidentifikasi kepemilikan kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Setelah data dinyatakan sah dan benar, pemberitahuan akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Pemberitahuan dapat dikirimkan lewat pos maupun melalui pesan instan ke nomor WhatsApp yang terdaftar agar segera diketahui.

Pemilik kendaraan diberi hak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, sekaligus kemudahan membayar denda lewat sistem BRIVA secara daring. Semua tahapan ini bisa diselesaikan tanpa perlu bertemu petugas.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau mengabaikan pemberitahuan tersebut, kendaraan yang bersangkutan berisiko diblokir sementara oleh sistem pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disepakati.

Tujuan utama sistem ini adalah mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas di lapangan. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih terbuka, dan potensi penyimpangan atau pungutan liar bisa ditekan serendah mungkin.

Selain pemantauan udara, Korlantas juga merampungkan pengembangan ETLE Face Recognition. Teknologi ini sudah disambungkan dengan data kependudukan Dukcapil dan kini beroperasi di banyak daerah di Indonesia.

Sistem pengenalan wajah ini akan aktif saat alat perekam gagal membaca nomor kendaraan, kendaraan tidak terdaftar, datanya tidak cocok, atau saat dibutuhkan identifikasi lebih akurat terhadap orang yang terlibat pelanggaran.

Koneksi dengan data kependudukan resmi membuat identifikasi menjadi sangat presisi. Hal ini mendukung penegakan hukum yang berbasis data dan fakta, sehingga tidak ada celah untuk rekayasa data.

Bentuk transformasi lain yang sangat dirasakan manfaatnya adalah SIM Digital. Masyarakat kini cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas untuk memiliki dan menggunakan dokumen tersebut tanpa wajib membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar menjelaskan bahwa secara hukum kedudukan SIM Digital setara dengan fisiknya, sesuai amanat Pasal 85 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Keamanan data dijaga sangat ketat.

Fitur utamanya adalah kode batang yang berubah setiap sepuluh detik. Teknologi ini mencegah pemalsuan, karena dokumen tidak bisa disalin, difoto layar, atau dipindahtangankan ke orang lain.

Sistem ini juga sudah bersertifikasi keamanan dari BSSN. Saat diperiksa petugas, data pemilik akan muncul otomatis lewat alat pemindai khusus untuk memastikan keaslian dokumen yang ditunjukkan.

Di dalam aplikasi yang sama, tersedia layanan pengingat masa berlaku, perpanjangan SIM secara daring, hingga berbagai urusan administrasi lain. Semua kebutuhan pelayanan lalu lintas kini tersedia dalam satu tempat.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata AKBP Randy menjelaskan kemudahan yang ditawarkan.

Jangkauan layanan digital terus diperluas. Ada SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang terhubung ke 1.324 kantor atau 93,7 persen jaringan nasional, serta SINAR atau SIM Nasional Presisi di 153 titik pelayanan.

Korlantas juga telah menerbitkan lebih dari 780 ribu E-BPKB, memperkuat pusat kendali lalu lintas berbasis data waktu nyata, serta melengkapi petugas dengan kamera tubuh untuk menjamin akuntabilitas.

Integrasi jaringan kamera pengawas dan kecerdasan buatan juga terus dikembangkan untuk mengelola lalu lintas agar lebih lancar, aman, dan terorganisir dengan baik di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Wakapolri menegaskan bahwa inovasi-inovasi tersebut adalah bagian dari reformasi tata kelola. Fokus utamanya adalah menempatkan kepuasan masyarakat dan kualitas pelayanan publik sebagai tujuan utama perubahan institusi.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya menekankan makna perubahan ini.

Meski sistem canggih telah tersedia, Wakapolri mengingatkan bahwa kunci keberhasilan ada pada kualitas manusia. Integritas, kemampuan, dan komitmen petugas adalah faktor penentu utama.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri mengakhiri arahannya dalam rapat kerja teknis tersebut.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 2957 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange