Gunakan Modus Sistem Tempel, Pengedar Sabu di Maros Dibekuk Polisi
Maros – SULSEL – Antpnews110.com – Gerakan pemberantasan narkotika di Kabupaten Maros terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang berpusat di wilayah Kecamatan Mandai. Dalam penindakan tersebut, aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang pria berinisial IJ alias A (27) yang diduga berperan aktif sebagai pengedar di wilayah tersebut dan sekitarnya.
Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu lalu sekira pukul 03.00 dini hari di lokasi kejadian. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Maros dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang. Masih maraknya kasus serupa yang meresahkan masyarakat, serta dampak buruknya yang mengancam masa depan generasi muda, menjadi alasan utama mengapa razia dan penindakan terus dilakukan secara intensif.
Kepala Satresnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan laporan dan aduan, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pengamatan intensif. Fokus utama penyelidikan diarahkan ke wilayah Kecamatan Mandai, yang terindikasi menjadi salah satu lokasi aktif berlangsungnya transaksi narkotika dalam skala tertentu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi secara berurutan, anggota akhirnya mendapatkan petunjuk pasti mengenai keberadaan terduga pelaku beserta kebiasaan yang dilakukannya. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan maupun tempat yang dikuasai pelaku,” ungkap Iptu Asri Arif kepada awak media pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Proses penggeledahan yang dilakukan petugas tidak sia-sia. Di tempat persembunyian dan penguasaan pelaku, petugas menemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut ternyata sudah dikemas dengan sangat rapi menggunakan lakban berwarna merah dan putih, seolah sengaja dipersiapkan untuk diedarkan dalam jumlah banyak. Kemasan yang seragam ini umum digunakan pengedar untuk memudahkan pembagian barang ke pembeli.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung tindak pidana tersebut. Barang yang disita meliputi satu buah alat timbang digital presisi, sejumlah saset plastik kemasan baik yang baru maupun bekas pakai, potongan sisa lakban, alat hisap atau sendok sabu, satu unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor yang menjadi alat transportasi pelaku beraktivitas.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui segala perbuatannya. IJ alias A mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan ke berbagai titik di wilayah Kabupaten Maros. Menariknya, pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan modus operandi sistem tempel yang kini marak dilakukan pengedar.
“Pelaku mengaku menjalankan seluruh transaksi dengan sistem tempel dan memanfaatkan akun media sosial untuk berkomunikasi serta bernegosiasi dengan pembeli. Barang ditaruh di lokasi tersembunyi, pembeli mengambilnya, dan uang pembayaran ditaruh di tempat yang disepakati. Cara ini dilakukan agar jejak mereka sulit dilacak aparat,” jelas Iptu Asri Arif.
Mendapatkan keterangan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif bersama Kanit 1 Ipda Erwin Tamsanumajar segera memperluas jangkauan pemeriksaan. Hal ini dilakukan lantaran pelaku sempat mengakui bahwa di luar 20 paket yang ditemukan, masih ada sisa barang yang sudah ditempel atau disembunyikan di beberapa titik lokasi berbeda di kawasan Mandai.
Berdasarkan petunjuk dari pelaku, tim kembali bergerak menuju lokasi-lokasi yang dimaksud. Hasilnya, anggota kepolisian kembali menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket sabu yang tersembunyi di lokasi berbeda. Sehingga, akumulasi keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kasus ini berjumlah 24 paket dengan berat kotor mencapai sekitar 6,10 gram.
Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Maros untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Selain itu, upaya pengembangan juga masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pemasok barang tersebut.
Atas segala tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Secara khusus, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit sebesar 1 miliar rupiah. Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengedar lain agar berhenti beroperasi.
Laporan : Sri Chica Gobel
