Berkat Rekaman CCTV, Tiga Penipu Program Bak Sampah yang Curi Perhiasan Warga Banjarnegara Akhirnya Ditangkap

Banjarnegara – JABAR – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara berhasil menumbuhkan sekaligus menangkap kelompok pencuri yang beraksi dengan menyamar sebagai petugas pemerintah. Tiga orang pelaku tersebut menawarkan program pembuatan bak sampah kepada warga sebagai alasan agar dapat masuk ke dalam rumah dan melancarkan pencurian.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Aruma Chandra Dewi, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Banjarnegara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ia menjelaskan identitas ketiga pelaku yang diamankan dari berbagai daerah di luar Kabupaten Banjarnegara.

Ketiga tersangka itu adalah SIP atau SUL berusia 36 tahun warga Jakarta Utara, SU atau Enol berusia 64 tahun warga Bekasi, serta KS atau Ucup berusia 31 tahun yang beralamat di Kabupaten Banyumas. Ketiganya merencanakan dan melaksanakan pencurian secara bersama-sama dengan modus yang telah disusun sebelumnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman korban bernama SH berusia 65 tahun yang bertempat tinggal di Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang pergi meninggalkan rumah.

Yang berada di dalam rumah pada saat itu hanyalah orang tua korban bernama SY beserta seorang pembantu rumah tangga berinisial RS. Ketiga pelaku kemudian mendatangi rumah tersebut dan menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada penghuni yang ada saat itu.

Dua orang dari rombongan pelaku selanjutnya menyampaikan maksud kedatangannya seolah-olah hendak memberikan penjelasan terkait program bantuan pembuatan bak sampah dari pemerintah. Mereka pun meminta izin untuk menjelaskan rincian program tersebut kepada penghuni rumah.

Pelaku lantas mengajak orang tua korban dan pembantu rumah tangga untuk berpindah ke bagian samping rumah. Namun orang tua korban mulai merasa curiga karena menyadari bahwa satu orang pelaku menghilang dan tidak ikut berdiri bersama kelompok yang sedang berbicara.

Ketika berniat kembali masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung menahan langkah orang tua korban di depan pintu. Terjadi perdebatan dan saling dorong sejenak di ambang pintu rumah hingga akhirnya orang tua korban berupaya sekuat tenaga untuk dapat masuk ke dalam ruangan.

Saat pintu terbuka, orang tua korban melihat pelaku ketiga baru saja keluar dari ruang tengah sambil membawa tas milik keluarga korban. Orang tua korban beserta pembantu segera berusaha merebut kembali tas yang dibawa pelaku tersebut agar tidak dibawa pergi.

Sayangnya upaya itu tidak berhasil dilakukan karena para pelaku berjumlah lebih banyak dan memiliki kekuatan fisik yang lebih besar. Ketiga pelaku pun berhasil membawa lari tas tersebut menggunakan sepeda motor dan melarikan diri menjauhi lokasi kejadian ke arah barat.

Kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian itu diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 20 juta. Di dalam tas berwarna hijau yang dibawa lari pelaku tersebut tersimpan perhiasan emas berupa dua buah cincin dan satu buah gelang dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 20 gram.

Keberhasilan penangkapan pelaku sangat bergantung pada rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Segera setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat Macan Gilar-Gilar langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri pergerakan kendaraan yang dikendarai pelaku melalui pantauan rekaman kamera pengawas.

Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan, diketahui arah pelarian para pelaku mengarah ke wilayah Kabupaten Banyumas. Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polresta Banyumas guna melakukan penyelidikan bersama dan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut.

Penyelidikan yang mendalam akhirnya mengarah kepada identitas salah satu pelaku yang diketahui berinisial KS atau Ucup dan ternyata merupakan orang yang sudah pernah terjerat hukum. Informasi selanjutnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku tersebut di sebuah tempat tinggal sewa di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial KS di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap keberadaan dua orang rekannya yang sedang bersembunyi di kawasan wisata Baturraden.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan dari dua kepolisian resor segera bergerak menuju kawasan Baturraden. Di salah satu penginapan atau hotel yang berada di lokasi tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya tanpa hambatan yang berarti.

Seluruh tersangka kemudian digiring kembali ke kantor Polres Banjarnegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya berupa telepon seluler, pakaian, alas kaki, helm, hingga penutup kepala yang dikenakan saat bertindak.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, ketiga pelaku dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Banjarnegara berpesan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pemerintah tanpa membawa surat tugas dan tanda pengenal resmi. Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas di rumah serta segera melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian atau melalui layanan darurat 110.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 123 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange