Senpi Rakitan Jadi Alat Kejahatan, Polres Lampung Utara Tangkap Residivis Curas yang Tembak Pelajar
LAMPUNG – Antpnews110.com – Seorang pelajar menjadi korban kekerasan bersenjata dalam perjalanannya menuju sekolah. Kejadian yang sempat mengguncang warga Dusun Pagar Dewa itu akhirnya terungkap setelah tim gabungan kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penyerangan itu turut diamankan petugas. Ternyata pelaku bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian, melainkan sosok yang telah berkali-kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim Tekab 308 Polda Lampung bersama jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara. Seluruh gerak langkah penyelidikan berjalan berkat dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Peristiwa nahas bermula pagi hari saat korban melintas di jalur sepi yang dikelilingi perkebunan. Tanpa diduga pelaku muncul secara tiba-tiba dari kebun singkong dan melempari korban dengan batu hingga korban terpaksa menghentikan sepeda motornya.
Niat merampas kendaraan langsung dilakukan pelaku. Ketika korban membela diri dan berusaha menghalangi, kekerasan fisik mulai dilakukan dengan senjata yang dibawanya. Pukulan menggunakan gagang senjata menghantam wajah korban hingga pelipisnya robek dan berdarah.
Pelaku kemudian melakukan tindakan yang membahayakan nyawa dengan menembakkan senjatanya ke arah perut sebelah kiri korban. Korban jatuh dan tergeletak tak berdaya di pinggir jalan, kehilangan banyak darah akibat luka tembak yang dideritanya.
Sekitar pukul 07.15 WIB, warga yang melintas menemukan korban dalam keadaan tertelungkup dan lemah. Bantuan medis segera diberikan warga dengan membawa korban ke Puskesmas wilayah Bonglai guna mendapatkan pertolongan pertama.
Karena kondisi korban memburuk akibat luka tembak yang cukup serius, korban kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lengkap di Rumah Sakit Umum Handayani. Korban tidak hanya kehilangan tenaga dan darah, tetapi juga kehilangan satu unit sepeda motor yang dirampas pelaku.
Nilai kerugian yang dialami korban akibat hilangnya kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,5 juta rupiah. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik segera melakukan penelusuran. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan bahwa petugas berhasil memperoleh informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim gabungan Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku untuk melaksanakan penangkapan. Penggerebekan dilakukan pada dini hari agar pelaku tidak sempat melarikan diri.
Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menjumpai pelaku di sebuah bangunan kecil di belakang kebun sawit. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. Turut diamankan pula tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm beserta satu selongsong peluru sebagai barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang menggunakan senjata api. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial R ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Catatan kepolisian mencatat pelaku telah terlibat dalam serangkaian kejahatan serupa sejak tahun 2017 hingga 2018.
Berdasarkan jejak yang ditinggalkan, pelaku diduga telah beraksi di sebanyak 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lampung Utara. Modus operandi yang digunakan nyaris sama, yaitu menyergap pengendara sepeda motor yang melintas sendirian.
Berbagai jenis kendaraan roda dua pernah menjadi sasaran rampasan pelaku, antara lain Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza, hingga Honda CBR. Hal ini menunjukkan pelaku tidak memilih jenis kendaraan tertentu.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh barang bukti telah disita guna melengkapi berkas perkara.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti masih diamankan di Markas Polres Lampung Utara. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas seluruh perbuatan pelaku sekaligus menjeratnya dengan pasal yang berlaku.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat. Kapolres mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Laporan : Arifin MD
