Dua Pelaku Pencurian Alat Pompa Air Petani di Purworejo Berhasil Diringkus Polisi
Purworejo – JATENG – ANTPNEWS110.COM – Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polres Purworejo kembali menegakkan hukum dengan mengungkap kasus pencurian yang sangat merugikan kepentingan masyarakat tani di wilayah kerjanya. Pengungkapan kasus pengambilan alat pengairan sawah milik warga ini disampaikan secara terbuka dalam keterangan pers di gedung utama Polres Purworejo pada Jumat (04/09/2026) sore hari.
Penyampaian hasil penanganan perkara ini dipimpin langsung Wakapolres Purworejo didampingi pejabat utama terkait di jajaran Polres Purworejo. Hadir mendampingi antara lain Kepala Satuan Reserse Kriminal serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat setempat.
Dijelaskan dalam kesempatan itu, peristiwa pencurian alat penunjang pertanian itu terjadi di areal persawahan yang masuk wilayah Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, pada tanggal 10 Juli tahun berjalan menjelang waktu istirahat malam.
Kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya dua unit alat vital pengairan itu bagi kelompok tani setempat tercatat mencapai enam juta enam ratus ribu rupiah. Alat yang hilang merupakan perlengkapan yang dibutuhkan guna mengalirkan air ke hamparan sawah warga.
Cara kerja pelaku diketahui selalu mencari terlebih dahulu sasaran yang berupa alat pompa yang terpasang agak jauh dari pemukiman penduduk.
“Mereka tidak langsung mengambil, melainkan melihat-lihat dulu keadaan. Barulah pada saat yang dianggap tepat mereka datang kembali dengan membawa alat untuk membuka paksa perlindungan alat tersebut,” terang Wakapolres Purworejo saat menjelaskan cara kerja pelaku.
Rincian peristiwa diuraikan lebih lanjut oleh pimpinan satuan reserse kriminal setempat. Diketahui kasus baru diketahui pihak berwenang sehari setelah kejadian, saat pemilik mendapati alat yang dijaganya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Dua belas alat lainnya utuh, namun dua unit yang paling dibutuhkan lenyap beserta kelengkapan pelindungnya. Segala ciri kerusakan menunjukkan diambil secara paksa oleh tangan orang lain.
Berdasarkan petunjuk yang terkumpul, polisi menunjuk dua orang pelaku yang berasal dari kecamatan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Rencana kejahatan itu sudah mereka susun sejak beberapa hari sebelumnya saat melintas melewati lokasi tersebut.
Pada hari kejadian mereka berangkat berdua menggunakan kendaraan bermotor roda dua, menuju lokasi dengan persiapan yang matang menurut rencana yang sudah disepakati bersama. Mereka membagi tugas agar perbuatan yang dilakukan berjalan cepat dan tidak diketahui orang sekitar.
Satu orang bekerja merusak, membongkar serta mengambil apa yang dicari, sementara temannya menjauh sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjemputnya kembali setelah selesai bekerja. Semua barang hasil perbuatan itu dibawa pulang bersama-sama ke kediaman salah satu pelaku.
Berkat ketelitian serta kesigapan tim penyidik yang memeriksa berbagai keterangan dan petunjuk di tempat kejadian, dalam waktu kurang than seminggu kedua pelaku sudah tertangkap sekaligus ditemukan pula barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus tersebut. Semua bukti sudah terangkut aman untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Perbuatan yang mereka lakukan bersama-sama itu terbukti memenuhi unsur pidana pencurian dengan sejumlah keadaan yang memberatkan pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat sesuai tingkat keseriusan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan keselamatan bagi seluruh warga desa agar saling mengawasi lingkungan pertaniannya. Berilah perlindungan yang cukup kuat bagi segala perlengkapan yang tertinggal di luar rumah, serta selalu bergerak bersatu menjaga keamanan lingkungan masing-masing agar terhindar dari gangguan pencurian.
Laporan : F.X. Widianto
