NARKOTIKA 20,5 KILOGRAM DITANGKAP DI BOGOR, POLRES METRO JAKARTA PUSAT GAGALKAN PENGIRIMAN SABU Rp.25 MILIAR
JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Operasi Nila Jaya 2026 kembali membuahkan hasil nyata. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap kurir dan mengamankan sabu seberat 20,5 kilogram yang dikirim dari Bogor menuju wilayah Tangerang Selatan.
Seorang tersangka berinisial KH (61) diamankan petugas di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan langsung dari pengungkapan kasus serupa di kawasan Sawangan, Depok, yang sebelumnya menyita 25 kilogram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan keberhasilan penelusuran jaringan secara beruntun. Tidak ada satu pun petunjuk yang dibiarkan terputus demi memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari kendaraan yang teridentifikasi dalam kasus terdahulu. Dari sana, tim melacak pergerakan hingga mengarah kepada tersangka.
Pengamatan dilakukan secara ketat dan hati-hati. Polisi akhirnya menemukan KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Bogor, lalu melakukan penindakan segera setelah memastikan kebenaran data.
Pemeriksaan bagasi mobil mengungkapkan dua karung beras yang berisi 15 kotak Tupperware. Di dalamnya tersimpan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Berat keseluruhan barang bukti mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram. Jumlah tersebut termasuk kategori besar dan menunjukkan skala operasi jaringan yang ditangani.
Wisnu menegaskan bahwa identifikasi tersangka dilakukan melalui pendalaman data kepemilikan serta pergerakan kendaraan yang saling berkaitan. Setiap jejak yang ditemukan dihubungkan hingga tersangka terungkap.
Narkotika tersebut diduga berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera. Barang kemudian dipindahkan secara bertahap menuju daerah penyerahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
KH ditugaskan sebagai kurir dengan bayaran yang dijanjikan sebesar Rp.75 juta setelah barang sampai ke tangan penerima. Ia mengemudikan kendaraan pribadi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Rencana tersebut gagal sepenuhnya. Polisi menangkap KH sebelum barang berpindah tangan, sehingga seluruh narkotika berhasil diamankan dan tidak beredar ke masyarakat.
Dihitung berdasarkan harga pasar, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp.25 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menjangkau hingga 200 ribu orang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman terberat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi meminta masyarakat turut serta mengawasi lingkungan. Apabila melihat hal yang mencurigakan, segera sampaikan laporan kepada pihak berwenang tanpa menunggu kejadian berlanjut.
“Jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kerja sama masyarakat sangat berharga bagi kami,” pungkas Wisnu.
Laporan : Arimin J. W.
