Mencuri di Sejumlah Tempat Ibadah Wilayah Nagekeo, Terduga Pelaku Diringkus Polres Ende
Nagekeo – NTT – Antpnews110.com – Satuan gabungan yang terdiri dari personel Polres Nagekeo dibantu tim penyidikan Polres Ende berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Aksi kejahatan yang dilakukannya diketahui menyasar sejumlah tempat ibadah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo dan meresahkan warga sekitar.
Terduga pelaku yang berinisial EAJB akhirnya tertangkap dan diamankan petugas di salah satu rumah kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita setelah tim penyidik memantau pergerakannya sejak beberapa hari terakhir.
Kasus ini terungkap ke permukaan setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang kehilangan sejumlah barang berharga berupa peralatan musik dan perangkat suara. Barang-barang tersebut diketahui hilang dari dua lokasi tempat ibadah berbeda yang berada di wilayah kerja Polres Nagekeo dalam kurun waktu berdekatan.
Laporan kehilangan pertama diterima oleh kepolisian tepatnya pada Jumat, 08 Mei 2026, yang masuk ke kantor Polsek Aesesa. Pelapor adalah Paskalia Juani, warga berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai ASN dan beralamat di Desa Tuh Tuabha, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan kehilangan satu unit alat musik keyboard bermerek Yamaha PSR S775. Barang tersebut sebelumnya berada di dalam Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha dan hilang diduga akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh orang tak dikenal yang masuk secara paksa.
Kasus ini kemudian dicatat dalam administrasi kepolisian dengan nomor laporan LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT. Nomor laporan ini menjadi dasar hukum resmi bagi penyidik untuk melakukan proses pengembangan lebih lanjut.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Minggu, 10 Mei 2026, Polres Nagekeo kembali menerima laporan serupa. Kali ini laporan disampaikan oleh Pastor Paroki Aeramo bernama Carles Lelu Umbu Tigar Ame yang berusia 38 tahun, terkait hilangnya barang berharga di gereja yang dipimpinnya.
Barang yang dilaporkan hilang berasal dari Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo, berupa perangkat pendukung suara lengkap. Di antaranya adalah satu unit alat pencampur suara atau mixer bermerek Yamaha 10 saluran, satu unit penyaring suara, serta satu unit penyeimbang suara yang keduanya bermerek MSQ.
Laporan kejadian ini kemudian didaftarkan dengan nomor LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT. Berdasarkan dua laporan inilah pihak kepolisian mulai mengerahkan seluruh sumber daya dan kemampuan untuk menelusuri jejak pelaku maupun barang bukti yang dibawa kabur.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman jejak di lapangan, tim gabungan akhirnya menemukan arah petunjuk hingga ke Kabupaten Ende. Upaya tersebut membuahkan hasil positif saat terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, serta bersedia mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masuk ke Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara merusak atau membongkar bagian jendela bangunan agar bisa masuk ke dalam. Setelah mengambil alat musik yang menjadi sasaran utamanya, ia segera kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat yang tidak memiliki pelat nomor.
Hasil curian berupa keyboard tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat. Proses penjualan dilakukan dengan mengangkut barang menggunakan mobil pikap berwarna putih, dan pada saat itu pelaku didampingi oleh seseorang yang dikenal dengan nama Nando.
Selain di lokasi pertama, pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan cara yang sama persis, yakni membuka paksa jendela untuk masuk ke dalam gedung. Ia kemudian mengambil semua perangkat suara yang ada di dalam ruangan tersebut sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Perangkat suara hasil curian dari gereja kedua ini dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Sama seperti sebelumnya, barang dibawa menggunakan mobil pikap berwarna putih dan dalam perjalanan maupun transaksi tersebut pelaku didampingi oleh seseorang bernama Arnol.
Pimpinan Polda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kerja sama yang solid antara anggota Polres Nagekeo dan Polres Ende disebut menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras anggota di lapangan sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Tindakan pencurian yang menyasar rumah ibadah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami memastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengamanan lingkungan, terutama di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri keterlibatan pihak lain serta memulangkan barang bukti yang belum ditemukan.
Laporan : Arifin MD
