Polda Kaltim Gelar Press Release Penanganan Kasus Terkait Kasat Resnarkoba Polres Kukar
Samarinda – KALTIM – Antpnews110.com – Polda Kalimantan Timur secara resmi menggelar konferensi pers guna memaparkan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Paparan terbuka ini disampaikan di Polresta Samarinda sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui alur penindakan hukum yang dijalankan aparat.
Acara dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, yang didampingi langsung oleh pejabat utama terkait dari jajaran kepolisian daerah.
Turut hadir memberikan penjelasan teknis dan hukum, yaitu Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.
Dirresnarkoba mengungkap, kasus ini bermula dari kerja sama erat antara penyidiknya dengan Bea Cukai setelah menerima informasi adanya kiriman paket mencurigakan.
Data yang masuk menunjukkan barang diduga narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan akhir wilayah Kalimantan Timur.
Tim penyidik segera melakukan pengawasan ketat di dua lokasi sasaran, yakni wilayah Tenggarong dan Balikpapan untuk memantau pergerakan paket tersebut.
Pada Jumat, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang warga saat mengambil paket di salah satu gerai ekspedisi di Tenggarong.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan, bahwa orang tersebut hanya bertindak atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Kukar berinisial YBK.
Penyidik langsung mengembangkan penyelidikan dan menindaklanjuti paket kedua yang masih tersimpan di lokasi pengiriman wilayah Balikpapan.
Pembukaan paket dilakukan secara prosedural hukum dan disaksikan saksi, ditemukan 20 tabung cairan vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Verifikasi laboratorium forensik membuktikan cairan itu positif mengandung Hexahydrocannabinol atau HHC, narkotika sintetis yang masuk dalam golongan II.
Penyelidikan mendalam menguak modus tersangka yang ternyata sudah berulang kali memesan barang serupa dengan pola nama pengirim dan penerima yang sama.
Sepanjang pemantauan, tercatat setidaknya lima kali pengiriman terjadi dengan total barang bukti mencapai sekitar 100 tabung cairan vape narkotika.
Merespons hal tersebut, tim gabungan Resnarkoba dan Propam bergerak mengamankan YBK pada dini hari tanggal 1 Mei 2026 untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah gelar perkara yang diawasi Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status oknum yang menjabat sebagai kepala satuan tersebut naik dari saksi menjadi tersangka.
Secara hukum pidana, tersangka dibebani pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ancaman penjara, yang bersangkutan juga diproses secara kedinasan karena dinilai melanggar disiplin serta kode etik profesi anggota Polri.
Pihaknya menegaskan komitmen Kapolda Kaltim untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu, tidak terkecuali jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam menambahkan tersangka akan diadili melalui sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Keputusan ini sesuai aturan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai tata laku serta kode etik Polri.
Polda Kaltim menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara guna mempercepat pelimpahan tersangka ke pengadilan.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran narkotika modus baru yang dikemas menyerupai cairan vape biasa.
Aparat mengingatkan, cairan vape yang mengandung HHC dikategorikan narkotika berbahaya berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Laporan : Nelly Mahmud
