Hirupan Gas Beracun Jadi Penyebab Kematian Korban Kebakaran Mega Mall Manado

Manado – SULUT – Antpnews110.com -Jenazah korban kebakaran Mega Mall Manado telah rampung diidentifikasi oleh tim medis dan forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di daerah asal. Proses ini menjadi tahap penting bagi kepastian hukum maupun ketenangan bagi kerabat korban.

AKBP dr. Tasrif, MARS selaku Kabid Dokkes Polda Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa timnya telah bekerja maksimal melakukan pemeriksaan fisik serta penelitian bukti yang ditemukan pada tubuh korban untuk memastikan identitas serta mekanisme kematian secara jelas.

Identitas korban yang dikonfirmasi adalah Pricilia Nelly Tamawiwy, wanita berusia 34 tahun yang merupakan pegawai aktif di Mega Mall Manado dan berdomisili di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Data ini diperoleh dari pengecekan langsung dan barang bukti yang ada.

Kedatangan jenazah ke RS Bhayangkara Manado terjadi pada Minggu dini hari tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.57 WITA menggunakan ambulans kepolisian. Identitas korban semakin mudah dipastikan karena nametag kerja miliknya masih tertempel kuat di leher saat diangkat dari gedung yang terbakar.

Pihak medis menegaskan bahwa luka bakar bukanlah faktor utama yang menyebabkan kematian korban. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik serta tanda-tanda medis yang terlihat pada seluruh bagian tubuh korban.

Secara fisik, terdapat luka lecet, kulit yang mengelupas, serta perubahan warna kehitaman di area wajah, leher, dahi, tangan, perut, hingga kaki. Namun, luas area yang terdampak api hanya tercatat kurang dari 20 persen, sehingga dinilai tidak cukup menyebabkan kematian secara langsung.

Korban dipastikan meninggal dunia akibat menghirup asap kebakaran yang sangat pekat dan mengandung gas beracun berbahaya. Gas yang terdeteksi adalah karbon dioksida dan karbon monoksida yang tercampur dalam asap tebal saat kebakaran melanda pusat perbelanjaan tersebut.

Kandungan gas berbahaya itu masuk ke saluran pernapasan korban dan menyebabkan gangguan fungsi paru-paru hingga gagal napas total. Kondisi ini berkembang dengan cepat di tengah situasi darurat sehingga korban tidak sempat tertolong oleh petugas evakuasi yang datang.

Keluarga korban telah sepakat menolak permintaan otopsi dalam dan menandatangani surat pernyataan resmi penolakan tersebut. Sebelum diserahkan, jenazah sudah dimandikan dan diawetkan oleh tim medis, sedangkan seluruh barang pribadi korban telah dikembalikan secara lengkap kepada keluarga.

Pada pukul 05.00 WITA, jenazah langsung dibawa keluarga menuju Kepulauan Talaud untuk dimakamkan. Sementara itu, kepolisian masih menurunkan tim laboratorium forensik dan Inafis guna mengungkap penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 tersebut.

Laporan : Michelle Rotinsulu

 

Total Page Visits: 590 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange