Sabu dan Ganja Sebesar 5,2 Kg Disita, Empat Tersangka Peredaran Narkoba Diringkus

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat keberhasilan dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus sekaligus. Hasil operasi ini mengamankan empat orang pelaku dan menyita barang bukti dengan nilai dan jumlah yang cukup besar.

Operasi pertama dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026 pagi hari, tepatnya pukul 06.45 WIB. Tim dari Subdit II Ditresnarkoba melaksanakan tugas di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim, Batam, untuk memeriksa penumpang yang dicurigai.

Dalam pemeriksaan tersebut, teridentifikasi seorang perempuan berinisial SF alias F yang menunjukkan sikap mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan secara prosedural, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaiannya.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa barang yang ditemukan berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram. Penemuan ini menjadi dasar hukum untuk menahan dan memeriksa tersangka lebih lanjut.

Pada hari berikutnya, Kamis, 18 Juni 2026 malam hari, tim dari Subdit III Ditresnarkoba melanjutkan operasi berdasarkan laporan warga. Masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas peredaran ganja yang diduga berlangsung di sejumlah wilayah Batam.

Penyidik kemudian melakukan pengamatan dan pengumpulan data secara cermat selama beberapa waktu. Setelah merasa cukup bukti dan informasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka satu per satu agar tidak ada yang lolos.

Tiga orang tersangka bernama MF alias F, F alias F, dan MZ berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil penimbangan yang dilakukan secara resmi, berat keseluruhan ganja kering yang disita mencapai 5.042 gram. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 5 kilogram, yang dikategorikan sebagai peredaran dalam skala cukup besar menurut peraturan perundang-undangan.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di bawah pengawasan kepolisian di Markas Polda Kepri. Penyidikan masih terus digelar untuk melacak siapa saja yang menjadi pemasok utama dan jaringan yang terlibat lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, laporan dapat disampaikan kapan saja melalui nomor layanan kepolisian 110 yang siap melayani setiap saat.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 342 - Today Page Visits: 4

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange