11 Modus Penipuan Daring Terungkap di Sulsel, 22 Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp.1,19 Miliar
Makassar – SULSEL -ANTPNEWS110.COM – Jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang beroperasi secara masif. Sebanyak 22 orang telah ditangkap karena diduga menjalankan 11 jenis modus penipuan yang berbeda. Total kerugian yang dialami para korban dari berbagai daerah kini mencapai lebih dari Rp.1,19 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Selama tiga bulan terakhir, tim penyidik melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti sebelum akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” tegas Didik dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin kemarin (07/09/2026).
Awal mula pengungkapan bermula dari penyelidikan mendalam serta penelusuran sejumlah akun digital yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring atau yang dikenal dengan istilah passobis.
Para pelaku terbukti menggunakan berbagai modus yang sangat beragam. Salah satunya adalah menawarkan kendaraan bermotor hasil lelang yang diklaim berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Bumbahas di Sumatera Utara. Tersangka WK diduga melakukan penipuan ini hingga merugikan seorang warga Makassar sebesar Rp.120 juta.
Selain itu, terdapat juga modus penawaran pasokan susu untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis. Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian sebesar Rp.120 juta.
Penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit juga ditemukan dalam kasus ini. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S dari Kabupaten Wajo diduga merugikan korban sebesar Rp.2,75 juta melalui skema tersebut.
Ada pula pelaku yang menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melalui media sosial. Tersangka A asal Mamasa diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian mencapai Rp.20 juta.
Tersangka LS dari Kabupaten Soppeng juga terlibat dalam penipuan penjualan bata ringan dengan harga yang tidak wajar. Dua korban yang ditipu mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Sementara itu, tersangka S dan CR asal Kabupaten Maros diduga menipu korban melalui penjualan sepeda motor yang tidak sesuai janji, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.15,5 juta.
Penipuan melalui penjualan telepon seluler juga menjadi salah satu modus yang digunakan. Enam tersangka asal Kota Parepare, yaitu M, A, R, RF, N, dan F, diduga merugikan tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai dengan total kerugian sebesar Rp.29 juta.
Pelaku juga diketahui menggunakan nama besar Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam skema pemberian bantuan palsu. Tersangka TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga menipu korban dari Kabupaten Bone hingga mengalami kerugian sebesar Rp.217 juta.
Penjualan bahan bakar minyak jenis solar dengan harga murah juga menjadi salah satu modus yang digunakan. Tiga tersangka asal Kota Makassar, yakni O, A, dan G, diduga merugikan korban berinisial M dari Bone sebesar Rp.23 juta.
Polisi juga menemukan kasus penipuan penjualan kerbau yang dilakukan secara tidak wajar. Tersangka ES, yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Mamasa, diduga merugikan korban hingga sebesar Rp.20 juta.
Dari sebelas modus yang berhasil diungkap, kerugian terbesar dialami oleh korban yang terjebak dalam tawaran pekerjaan paruh waktu.
Tersangka B dan RP asal Batam diduga menjalankan skema tersebut hingga menyebabkan seorang korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang kehilangan uang sebesar Rp.614 juta.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menyatakan bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penipuan tersebut.
“Penyidik menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp.1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel dokumen rekening milik korban,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Laporan : Nelly Mahmud
