Polresta Klaten Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite, Negara Rugi Rp.378 Juta
Klaten – JATENG – ANTPNEWS110.COM – Polresta Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang merugikan negara secara besar-besaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (09/09/2026).
Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Warga melaporkan adanya sebuah kendaraan yang berulang kali membeli Pertalite dalam jumlah besar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengawasan secara ketat terhadap pergerakan kendaraan yang diduga digunakan.
Pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kawasan Terminal Ir. Soekarno, Klaten.
Kedua tersangka berinisial DS (34) dan SM (34), keduanya warga Kabupaten Klaten, ditangkap saat sedang mengganti pelat nomor kendaraan.
Mobil yang digunakan yakni Daihatsu Luxio telah dimodifikasi secara khusus dengan pemasangan pompa penyedot serta selang untuk memindahkan BBM ke dalam galon secara cepat.
Pelaku diketahui menggunakan 17 pelat nomor berbeda dan mengisi 30 hingga 50 liter Pertalite di setiap SPBU guna mengelabui petugas.
Aksi ini ternyata telah berlangsung selama tujuh bulan, dimulai dari wilayah Yogyakarta sebelum berpindah ke Klaten dalam dua bulan terakhir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat, 14 galon berkapasitas 15 liter yang telah terisi BBM Pertalite, 46 galon kosong, serta 17 pelat nomor palsu.
Para pelaku menjual kembali BBM yang dikumpulkan tersebut kepada pom mini dan masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp378 juta.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Klaten masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Laporan : F.X. Widianto
