Memanfaatkan TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diringkus Bareskrim Polri Terkait Siaran Langsung Pornografi Berbayar
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM -Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan siaran langsung bermuatan pornografi yang beroperasi melalui dua platform media sosial, yaitu TikTok dan Tevi. Pengungkapan ini mencakup kegiatan yang berlangsung sejak Juni 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga menjadi pelaku utama praktik tersebut. Keenam orang ini menjalankan skema siaran langsung bermuatan asusila yang dirancang untuk menarik penonton sekaligus memperoleh keuntungan finansial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyampaikan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua perkara terpisah dengan pola kerja yang hampir sama. Para pelaku menggunakan fitur siaran langsung di platform populer sebagai pintu masuk, lalu mengarahkan penonton ke aplikasi lain untuk tayangan yang lebih eksplisit.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Perkara pertama melibatkan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. RA bertugas sebagai talent yang tampil di layar, sedangkan RY mengatur jalannya siaran.
Adex menjelaskan bahwa dalam siaran tersebut, RA sengaja diatur kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga wajib melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mendorong penonton untuk menyentuh layar berulang kali hingga mencapai target sekitar 5.000 hingga 10.000 kali ketukan.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp.5.000,” ujarnya.
Selain pembelian Star atau Bintang, pelaku juga menerima pembayaran langsung melalui transfer ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp.1.000 hingga Rp.2.000 per transaksi. Dalam satu kali siaran, kelompok ini menargetkan pendapatan sebesar Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu dari para penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan tiga tersangka lain yang beroperasi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Mereka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus yang digunakan serupa namun dengan target pendapatan yang lebih besar.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp.250 ribu sampai dengan Rp.400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi tercapai, penonton diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi guna menyaksikan tayangan lanjutan yang lebih eksplisit. Pelaku memanfaatkan platform tersebut karena dinilai lebih leluasa dan tidak mudah terdeteksi atau diblokir.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan siaran bermuatan asusila tanpa dibatasi oleh kebijakan platform,” tambahnya.
Keenam tersangka kini telah ditahan dan disidangkan dengan pasal pembuatan serta penyebarluasan konten pornografi. Yaitu Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk menjaga kebersihan ruang digital dan menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Laporan : Suwarno KR.
