BNN Lampung Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Bandar Narkoba di Lampung Tewas Tertembak
Bandar Lampung, ANTPNEWS110.COM — Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung dikabarkan menembak mati salah seorang pengedar narkoba dan menembak tiga tersangka lainnya, pada penggerebekan terhadap para tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Sriwijaya, Bandarjaya, Lampung Tengah, Minggu malam,19 Maret 2019, pukul 23.30 WIB.
Petugas mengamankan dua bungkus berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,5 kilo gram. Selain barang bukti Sabu, Tim BNNP Lampung juga mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Avanza warna merah maroon, dan Daihatsu abu-abu gelap, serta tujuh unit handphone berbagai merk. Tiga tersangka dan barang bukti kini diamanakn di kantor BNNP Lampung, untuk proses lebih lanjut.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, pada Sabtu (16/3), Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapat informasi dugaan peredaran gelap narkotika di Bandar Lampung. “Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap beberapa target dan penginapan di Bandar Lampung,” katanya, Kamis (21/3) saat konferensi pers.
Tim mendapat informasi pembawa barang berada di Hotel Sriwijaya, Bandarjaya dan menunggu bertemu orang untuk menyerahkan barang tersebut, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim melihat Daihatsu Ayla berhenti dan menerima bungkusan hitam.
Tim bergerak menangkap, namun para pelaku termasuk pengendara Ayla mencoba kabur sehingga petugas menembak para tersangka. Menurut Ka BNNP, satu tersangka yakni Andi Gunawan meninggal dunia karena kehabisan darah dalam perjalanan ke rumah sakit. Tiga tersangka pembawa barang yakni Zulkifli als Peli, Zulkarnain, dan Rahif Marliy, juga mencoba kabur. Tak ingin kehilangan buruan, petugas menembak kaki para. Ketiganya roboh diterjang timah panas dengan luka tembak.
“Tersangka WA memang sudah lama menjadi target kami,”kata Kepala BNN Lampung, Brigen Pol Tagam Sinaga, saat ekspos kasus, di Kantor BNN Lampung, Kamis, 21 Maret 2019. Saat itu juga tim melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap pelaku kabur dengan mobilnya. Setelah memberikan tembakan perinagatan, petugas kemudian menembak pelaku yang terus kabur dengan mobilnya.
“Tidak lama kemudian mobil yang dikendarai WA menabrak jembatan, oleng, lalu masuk ke parit. Petugas kemudian mengeluarkan WA dari mobil dan membawanya ke rumah sakit terdekat. WA meninggal karena kehabisan darah,” katanya.
Menurut Brigjen Tagam Sinaga, para tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 junto Pasal 131 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Laporan : Djolis W. Tongka