Dalam Satu Hari Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Sangatta, ANTPNEWS110.COM — Tak perlu waktu lama, kasus pembunuhan di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, langsung terungkap hanya dalam waktu 1×24 Jam. Mayat wanita yang ditemukan di tepi sungai belakangan diketahui bernama Eva, warga asal Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dan sudah dimakamkan pihak keluarga di kampungnya. Senin (11/02)
Taufik, suami korban pun langsung diamankan setelah mengaku sebagai pelaku pembunuhan sang istri. Dari Polsek Muara Wahau, ia digelandang ke Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sangat, sangat menyesal sekali. Tidak tahu apa yang ada di pikiran saat itu. Pastinya, saya sangat emosi mendengar permintaan cerai dari istri saya, hingga hal itu terjadi begitu saja,” ungkap Taufik, saat dimintai keterangan usai jumpa media terkait kasusnya di Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Polrs Kutim AKP Yuliansyah, SIK, SH dan Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, menyampaikan kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.Berkas pemeriksaan sedang dirampungkan. Selanjutnya, kita masih perlu melakukan rek ulang kejadian ini, sebelum melimpahkan tersangka ke Kejari Kutim, untuk proses lebih lanjut menuju persidangan,” ujar Kapolres Kutim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., menambahkan tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau kurungan seumur hidup.(humas)
Laporan : Suwarno Nd
Please follow and like us:
Total Page Visits: 916 - Today Page Visits: 1