Delapan Aksi Pencurian Terungkap, Komplotan Curanmor di Lampung Selatan Dibongkar Polisi

LAMPUNG – Antpnews110.com – Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya akhirnya berhasil dibongkar kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan serta Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan tersebut sekaligus mengamankan para pelaku.

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu (05/08/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Dari pengakuan para tersangka, terungkap adanya sedikitnya delapan kali aksi pencurian yang telah mereka lakukan.

“Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan,” jelas Ali.

Peristiwa bermula dari laporan pencurian yang dialami warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu, lalu membobol pintu ruang tengah sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dicuri berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta, sehingga peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim penyelidik segera menelusuri jejak dan berhasil menangkap tersangka Y.S. di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka R.A., yang akhirnya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukannya bersama tersangka K.S.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Kepolisian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Sementara itu, pengembangan penyelidikan mengarah pada sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R, namun saat dilakukan pengejaran, orang tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan dan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek Candipuro.

Hasil pendalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka R.A. dan K.S. merupakan pelaku yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian yang tersebar di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batu Liman, hingga pencurian yang terjadi di sebuah acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini berupa satu unit telepon genggam Oppo tipe A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.

Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tujuh tahun hingga paling lama sembilan tahun. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, sekaligus melacak keberadaan penadah dan sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 75 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange