Bongkar Jaringan Senpi Ilegal di Halmahera Utara, Polda Maluku Utara Amankan Tiga Tersangka dan Sita 206 Butir Amunisi
Sofifi Tidore – MALUT – Antpnews110.com – Upaya Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran senjata api ilegal kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Jaringan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara berhasil dibongkar, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta tiga pucuk senjata api serta ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan berkelanjutan. Keberhasilan ini juga didukung oleh informasi intelijen yang akurat serta kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait.
“Dari hasil pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang telah kami identifikasi, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Maluku Utara.
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup memadai. Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api jenis SS1 rakitan, satu pucuk senjata api jenis SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, dan sebanyak 206 butir amunisi dengan beragam jenis kaliber.
Kapolda kemudian merinci kronologi penangkapan para tersangka. Tersangka pertama, BS alias UB, berhasil ditangkap pada tanggal 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela. Di hari yang sama, operasi juga dilakukan di wilayah Kecamatan Tobelo Utara, tepatnya di Desa Gorua, dan berhasil menangkap tersangka ZS.
Sementara itu, tersangka ketiga yakni SC yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang, akhirnya berhasil dilacak dan diamankan. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Igobula, Kecamatan Galela. Rabu (05/08/2026).
Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat. Senjata-senjata yang beredar tanpa izin dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan berat hingga memicu terjadinya perselisihan yang berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, melainkan merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan keamanan nasional secara menyeluruh,” tegasnya dengan suara tegas di hadapan awak media.
Pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Maluku Utara itu juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Maluku Utara menjaga keamanan wilayah. Termasuk mencegah jalur darat maupun jalur laut yang melintasi wilayah tersebut disalahgunakan untuk penyelundupan senjata maupun barang-barang ilegal lainnya.
Saat ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara masih terus memperluas jangkauan penyelidikan. Kasus terus dikembangkan guna memastikan tidak ada pihak yang terlewat, terutama untuk mengetahui seberapa luas jaringan yang sebenarnya beroperasi.
Penyidik juga sedang menelusuri dari mana asal ketiga senjata api tersebut, melalui jalur apa senjata itu didapatkan, serta siapa saja pihak lain yang berperan dalam rantai peredarannya. Seluruh upaya ini dilakukan agar jaringan dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
“Kami menjamin seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman.
Polda Maluku Utara juga menyampaikan harapannya agar masyarakat turut serta menjaga keamanan wilayah. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api yang tidak memiliki izin resmi.
“Keamanan dan ketertiban yang kita harapkan tidak mungkin terwujud tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi Anda sangatlah berharga untuk menjaga wilayah ini tetap aman dan kondusif,” pungkasnya
Laporan : Richard I. Wagiu
