Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu
Balikpapan, ANTPNEWS110.COM — Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 1 (Satu) poket sabu seberat 4,96 gram dan 1 (Satu) poket sabu seberat 0,49 gram di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Selasa (04/12) jam 10.00 wita.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan barang bukti sabu-sabu ini merupakan sitaan dari hasil kejahatan dengan tersangka Andriansyah alias Andre bin Abdul Rahman yang ditangkap di Jln Nurul Haq Dusun Tanjung Lau Desa Jembayan RT. 14 Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Dan kami himbau untuk masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutur Ade Yaya.
Laporan : Djolis W. Tongka