Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Batam Kepri

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dua orang tersangka, LK dan DLH, ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., (tautan tidak tersedia), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/25).

“Petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan beberapa cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika.

Selain DLH, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff di tempat hiburan malam yang sama. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Dari tersangka LK, disita uang tunai sebesar Rp.750.000 dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Setelah penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 160 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange