Dugaan Penganiayaan: Aiptu N, Anggota Polri di Tegal Kota Ditahan dan Diperiksa
Semarang – JATENG – Antpnews110.com – Menyikapi laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Tegal Kota, Bidpropam Polda Jawa Tengah segera bertindak cepat. Laporan resmi telah disampaikan korban kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. Korban adalah perempuan berinisial MAN, berusia 30 tahun, yang beralamat di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut keterangan korban yang merupakan istri siri terduga pelaku, dugaan penganiayaan itu sudah terjadi sejak Desember 2023. Perselisihan yang muncul di antara keduanya diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut selama ini.
Untuk mencari keadilan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli 2026. Laporan ini diajukan agar peristiwa yang dialami dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Sambil menunggu perkembangan proses pidana, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin dan ketentuan Kode Etik Profesi Polri yang mungkin dilanggarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Aiptu N telah ditahan oleh pihak Bidpropam. Penahanan ini diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan mendalam serta memastikan ketersediaannya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah pada Jum’at, 3 Juli 2026.
“Polda Jawa Tengah tidak mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun dari anggotanya. Segera setelah informasi masuk, Bidpropam langsung bekerja melakukan pemeriksaan dan menetapkan penahanan guna mengikuti prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjamin bahwa seluruh proses yang dijalankan berpedoman pada prinsip profesionalisme, objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sementara itu, urusan penyelidikan pidana sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab penyidik Bareskrim Polri.
“Proses hukum pidana sedang berjalan di Bareskrim Polri. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun etika akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : F.X. Widianto
