Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Anak Berujung Kematian

Purwakarta – JABAR – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakhir dengan kematian korban. Penanganan dilakukan sejak awal laporan masuk hingga pengamanan pelaku.

Dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menemukan dan mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum yang diduga terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

Kejadian bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Sadang–Subang, wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Lokasi kejadian segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk diolah.

Guna menjaga hak dan perlindungan anak, identitas kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak dipublikasikan secara lengkap. Hanya ditulis berupa inisial, yaitu O.A. yang berusia 15 tahun dan K.R. yang berusia 17 tahun, keduanya kini berada dalam pengawasan kepolisian.

Informasi awal mengenai kasus ini diterima melalui laporan keluarga korban. Ayah korban yang saat itu sedang bertugas sebagai sopir di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, mendadak mendapat kabar bahwa anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta.

Sesampainya di rumah sakit, keluarga mengetahui bahwa korban menderita luka di bagian punggung yang diduga diakibatkan oleh benda tajam. Tidak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

Setelah menerima laporan resmi, jajaran Satreskrim langsung membentuk tim penyelidik dan melakukan langkah cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, keterangan saksi, serta data yang dikumpulkan, petugas mulai melacak jejak keberadaan para pelaku.

Puncak penyelidikan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, di mana tim URC berhasil mengamankan kedua anak terduga pelaku di suatu tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengamanan dilakukan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Bersama dengan pengamanan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga memiliki kaitan dengan kasus. Barang yang diamankan meliputi enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Semua barang menjadi bagian dari bukti pemeriksaan.

Kedua anak itu kemudian disangkakan atas dugaan melanggar ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Tini, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim yang terkoordinasi baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami sudah dapat mengamankan kedua terduga pelaku. Penanganan dilakukan secara profesional, sesuai hukum, serta tetap memperhatikan hak anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Iptu Tini.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti lain agar seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap dengan jelas dan akurat tanpa ada yang terlewatkan.

Selain proses hukum, Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah kejadian serupa. Pengawasan yang ketat serta pembinaan karakter bagi anak dan remaja di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.

Peran serta semua pihak dianggap sangat penting agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terhindar dari pengaruh buruk. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan berkas kasus akan disusun sesuai aturan peradilan anak sebelum diteruskan ke penuntut umum.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 27 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange