Enam Kasus Terungkap, Polres Batu Bara Amankan 5 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi Serta Tujuh Tersangka

Batu Bara – SUMUT – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali memperlihatkan ketegasan kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

Hanya dalam rentang waktu dua hari, yakni tanggal 12 hingga 13 Agustus 2026, sudah tercatat enam kasus berhasil terungkap dan tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diamankan petugas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan berat bruto total 5,05 gram serta pil ekstasi berjumlah 18 butir yang beratnya mencapai 6,12 gram.

Selain itu disita pula berbagai alat pendukung pemakaian maupun transaksi, seperti alat penghisap, telepon genggam, wadah penyimpanan hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk keperluan tindak pidana tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kepercayaan warga yang memberikan informasi awal mengenai aktivitas yang mencurigakan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bersih dari peredaran narkotika,” ujarnya menjelaskan.

Rangkaian penangkapan pertama terjadi Rabu, 12 Agustus sekitar pukul 12.00 di Dusun II Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai; pria berinisial SA tertangkap basah menyimpan sabu berat bruto 3,65 gram.

Di lokasi yang sama juga ada OR yang tes kesehatannya menunjukkan hasil positif memakai metamfetamin; kasus terhadapnya masih diperiksa lebih mendalam untuk mengetahui keterlibatannya.

Sore harinya masih tanggal yang sama, operasi berpindah ke Dusun II Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, menangkap MR (33) lengkap dengan sabu seberat 0,23 gram dan alat pemakaiannya.

Malam harinya pukul 19.00, giliran tersangka JF (36) diamankan di Dusun I Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka beserta sabu 0,74 gram, perlengkapan pribadi dan alat komunikasi miliknya.

Masuk hari Kamis dini hari pukul 00.10, kembali dilakukan penangkapan di Desa Perjuangan terhadap dua orang sekaligus: EP dan pasangannya DTA yang diduga hendak menjual tiga butir pil ekstasi merah muda.

Keduanya juga menyimpan dua unit telepon yang kemungkinan dipakai untuk berhubungan dengan pembeli narkotika tersebut, sehingga ikut disita sebagai barang bukti penyelidikan.

Berkat petunjuk yang diperoleh dari keduanya, tim berhasil melacak hingga ke Kabupaten Asahan dan menangkap DTC yang menyimpan stok 15 butir pil ekstasi jenis kuning, lengkap dengan kendaraan bermotor yang dipakainya.

Sementara itu, pada Rabu pukul 22.00 malam, aparat dari Polsek Lima Puluh juga melakukan penggerebekan di wilayah Desa Sumber Padi dan menangkap BH yang terbukti menyimpan sabu serta alat pemakaiannya.

Bersama BH juga ditemukan FR yang dinyatakan positif menggunakan zat narkotika, namun saat ini kepolisian masih memeriksa sejauh mana keterlibatan FR dalam urusan narkoba tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini baru permulaan dan pihaknya tidak akan berhenti sebelum jejak jaringan hingga ke pemasok utamanya berhasil dilacak seluruhnya.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Semua tersangka dan barang bukti kini sudah berada di penguasaan Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut menurut jalur hukum yang berlaku, dan warga diharapkan tetap bersatu menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Laporan : Arifin MD.

 

Total Page Visits: 115 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange