Jadi Markas Judi Online, Perputaran Uang sindikat di Cengkareng Jakbar Capai 21 Miliar Per Hari
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM — Sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat digerebek aparat Polresta Jakarta Barat, Jum’at (08/11/2024) pagi. Pasalnya, rumah tersebut selama ini dijadikan markas dari sindikat judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Kapolresta Jakarta Selatan, Kombes M. Syahduddi mengatakan, total ada delapan orang yang dibekuk dari jaringan ini. Mereka yakni RS (31) selaku pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Awalnya, ada empat pelaku terlebih dahulu yang diamankan, termasuk RS.
Syahduddi mengatakan, dari delapan pelaku ini tugasnya terbagi dalam tiga klaster atau kelompok. Klaster pertama adalah klaster peserta.
“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang perjudian online,” Ujar Syahduddi saat penggerebekan.
Kemudian klaster kedua adalah terkait dengan penjaring peserta, dimana ada tiga orang yang diamankan.
“Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” Ujar Syahduddi.
Dari hasil menjaring rekening warga, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada RS selaku pelaku utama.
“Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja,” kata Syahduddi.
Disampaikan Syahduddi, dari pengakuan RS selaku tersangka utama, ia mulai terlibat dalam sindikat ini sejak tahun 2022 sampai akhirnya digerebek.
Berdasarkan penelusuran polisi, selama 2,5 tahun RS mengendalikan jaringan ini ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman.
“Dimana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking.
Jadi kalau selama 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening,” Papar Kapolres.
Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif Narkoba jenis Sabu-sabu.
Laporan : Arimin J. Wumu