Polresta Mataram Ungkap Kasus TPPO Dengan ,Modus Pekerja Migran ke Taiwan, RR 53 Jadi Tersangka

Mataram – NTB – ANTPNEWS110.COM –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita asal Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Tersangka, berinisial RR (53), diduga menggunakan modus perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di negara Taiwan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa RR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

“Tersangka RR diduga kuat melakukan perekrutan dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram pada Sabtu kemarin (09/11/2024).

RR kini menghadapi jerat hukum dengan tuduhan melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kasus ini kita ungkap setelah dua korban asal Narmada, berinisial SS (31) dan FF (22), melapor kepada pihak berwenang. Modus yang digunakan RR cukup menggiurkan. Tersangka menawarkan pekerjaan di pabrik Taiwan dengan gaji hingga Rp.15 juta per bulan,” Terang AKP Regi.

RR meminta biaya pengurusan visa pelancong dan transportasi senilai Rp.46,500.000,- (Empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) per orang, mengiming-imingi kedua korban dengan upah besar di luar negeri. Namun, rencana tersebut berakhir buruk ketika kedua korban diberangkatkan dari Bandara Lombok.

Alih-alih tiba di negara Taiwan, mereka malah diterbangkan ke Jepang. Di sana, keduanya justru ditahan oleh pihak imigrasi Jepang dan segera dipulangkan ke Indonesia. Setelah kembali, mereka segera melaporkan kasus ini kepada Polresta Mataram.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat dan menangkap RR pada Kamis (07/11/2024) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (08/11/2024),” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Laporan : Sutikno 

 

Please follow and like us:
Total Page Visits: 31 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange