JM Alias Joni (60) Cabuli Anak Dibawah Umur, Lansia Asal Amurang ini Dipolisikan

Minsel – Sulut,  ANTPNEWS110.COM — Humas Polda Sulut – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JM alias Joni (60), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diamankan piket pelayanan Polsek Amurang, atas laporan kasus perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.

Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Bripka Jerry Rumegang, pada Kamis (09/01/2020), membenarkan adanya laporan kejadian tindak pidana ini.

“JM diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak gadis dibawah umur. Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel,” ujarnya.

Diketahui tersangka melakukan aksi perbuatan cabul dengan menyetubuhi seorang anak gadis berusia 7 tahun. “Korban, dibujuk kemudian disetubuhi oleh tersangka, setelah itu korban diberikan uang,” terang Bripka Jerry.

Tersangka JM alias Joni saat ini telah berada di ruangan tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Laporan : Tim ANTPNEWS

Total Page Visits: 1100 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange