Kasus Pencabulan di Laeya, Remaja 17 Tahun Ditangkap, Kapolres Tegaskan Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Konawe Selatan — SULTRA — ANTPNEWS110.COM — Seorang remaja berinisial OS (17) diamankan Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Laeya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 22.30 WITA di Desa Laeya, berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.

Kala itu, korban berinisial RA meminta izin kepada keluarganya untuk bermalam di rumah kerabat.

Keluarga kemudian menerima kabar bahwa korban berada bersama seorang laki-laki di tempat tersebut. Mereka pun segera mendatangi lokasi.

Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan bahwa ia berada bersama OS di salah satu kamar dan mengalami perlakuan yang diduga merupakan tindakan pencabulan.

Kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Konawe Selatan pada 3 Juni 2026, tercatat dalam laporan nomor: LP/B/45/VI/2026/SPKT/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.

Penyidik melakukan penyelidikan secara bertahap hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan OS.

Tim URC Alpha segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan OS tanpa adanya perlawanan.

Penyidik menyatakan bukti permulaan yang cukup telah diperoleh. Terhadap OS diterapkan sangkaan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini ada dua orang tersangka. Satu pihak lainnya telah lebih dulu diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan perhatian serius diberikan kepada setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban,” ujarnya.

Masyarakat diingatkan agar tidak mengambil jalan sendiri. Segala persoalan hukum hendaknya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai aturan.

Kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, identitas serta privasi korban dijaga ketat demi kepentingan proses hukum.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan data, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu perjalanan perkara.

Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Femmy ES. Gubali

 

Total Page Visits: 229 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange