Lewat Laporan 110, Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Balap Liar dan Kendaraannya
Pasuruan – JATIM – Antpnews110.com – Pelayanan yang cepat, tanggap, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Pasuruan Kota melalui tindak lanjut terhadap laporan yang masuk ke Call Center Polri 110. Berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya rencana balap liar yang mengganggu ketertiban umum, Peleton Siaga bergerak menuju lokasi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan.
Informasi tersebut bermula dari laporan warga yang diterima operator layanan darurat 110 yang menyampaikan adanya sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar. Berkas laporan ini segera diteruskan ke bagian operasional agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab layanan publik kepolisian.
Merespons laporan tersebut, tim Peleton Siaga melaksanakan gerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang ruas jalan yang disebutkan. Sesampainya di tempat, petugas menemukan kelompok tersebut yang sedang berkumpul dan mempersiapkan kendaraannya. Mengetahui kedatangan aparat, sebagian berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus karena koordinasi tim yang terjaga.
Hasil operasi tersebut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam rencana kegiatan itu beserta empat unit sepeda motor yang menjadi alat utamanya. Mereka yang diamankan berinisial TM usia 18 tahun dari Sedarum, FJR usia 16 tahun dari Bugul Lor, AB usia 17 tahun dari Tambaan, DN usia 17 tahun dari Bukir, FM usia 16 tahun dari Petahunan, serta AM usia 21 tahun dari Sedarum.
Seluruh orang dan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan proses pendataan lengkap dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan yang akurat. Proses ini dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur operasional standar kepolisian.
Dalam rangka memberikan pemahaman, keenam remaja tersebut diberikan arahan dan pembinaan mengenai dampak negatif dari balap liar. Mereka disadarkan bahwa kegiatan ini membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain yang melintas di jalan raya serta melanggar hukum yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan tersebut dikenakan tindakan penindakan berupa penerbitan surat tilang oleh petugas Unit Patroli Satuan Lalu Lintas. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi pelaku maupun masyarakat luas.
Kompol Miftaful MBK selaku Kepala Bagian Operasi Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam mencegah gangguan ketertiban. Layanan 110 menjadi jembatan penting agar informasi sampai cepat ke tangan petugas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang berani melaporkan potensi gangguan ini. Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan tanggung jawab penuh. Kecepatan bertindak adalah kunci utama agar bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa balap liar adalah pelanggaran yang memiliki risiko tinggi, mulai dari kecelakaan parah hingga gangguan ketenangan lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama pada malam hari dan lokasi yang sering menjadi sasaran kegiatan serupa.
Dalam menangani kasus ini, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan pendidikan untuk membentuk kesadaran pelaku. Penindakan hukum tetap berjalan terhadap kendaraan guna memberikan efek jera. Cara ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum dan upaya membina generasi muda.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja layanan dan operasi lapangan guna menjaga keamanan wilayah. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan segala hal yang mencurigakan melalui Call Center 110, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
Laporan : F.X. Widianto
