Menjadi Buronan Sejak Februari 2026, Warga Bengkalis Akhirnya Diringkus Polisi
Bengkalis – RIAU – Antpnews110.com – Seorang warga yang telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus narkotika sejak bulan Februari 2026 akhirnya berhasil diamankan. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap orang tersebut bersama dua rekannya dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Operasi berlangsung di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tiga orang pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berurutan berinisial S.A.D. berusia 48 tahun, B.I. berusia 34 tahun, dan J.S. berusia 36 tahun. Ketiganya diduga berperan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Salah satu dari ketiga orang yang diamankan diketahui telah menjadi buronan kepolisian sejak bulan Februari 2026. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang atas perkara yang sama, yakni tindak pidana narkotika, dan akhirnya berhasil diringkus setelah dicari sejak awal tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga sebagai transaksi narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh petunjuk yang cukup, tim operasional kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiga orang yang berada di lokasi tersebut.
Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat kejadian perkara. Petugas berhasil menemukan satu paket kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Barang tersebut ternyata disembunyikan di dalam kotak rokok yang berada di lokasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk keperluan penyalahgunaan maupun pembagian narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, salah seorang terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini belum tertangkap dan diketahui telah melarikan diri. Sementara itu, pemeriksaan menggunakan tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung zat metafetamin.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara guna melacak dan mengungkap identitas serta keberadaan pemasok yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Ketiga orang tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ketentuan tersebut, mereka juga akan dipertanggungjawabkan atas pelanggaran ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Masyarakat diajak untuk ikut berperan aktif mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian juga membuka jalur pengaduan melalui layanan panggilan darurat 110 maupun pesan singkat kepada pimpinan kepolisian setempat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tetap dijaga kerahasiaannya.
Laporan : Brian S.
