Berulang Kali Ancam, Ayah Tiri Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tirinya Hingga Hamil
LAMPUNG – Antpnews110.com – Kepolisian Sektor Padang Ratu berhasil membongkar kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di dalam rumah tangga sendiri. Kasus ini terungkap berkat kepedulian pihak sekolah yang peka terhadap perubahan kondisi siswinya dan berani menindaklanjuti demi keselamatan anak.
Seorang pria berinisial MB, 46 tahun, warga Kecamatan Pubian berhasil diamankan. Ia adalah ayah tiri dari korban yang diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang kali dengan disertai ancaman sehingga korban tidak berani melapor.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Lampung Tengah. Awal mula kasus ini bermula ketika pihak sekolah menduga ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi seorang siswi berusia 17 tahun.
Setelah diperiksa, diketahui korban sedang hamil. Pihak sekolah pun mendekati korban dan akhirnya mengetahui kenyataan yang menyayat hati. Korban menceritakan bahwa yang melakukannya adalah ayah tirinya sendiri.
Selama berbulan-bulan korban terpaksa bungkam karena terus diancam oleh pelaku. Korban takut ancaman itu dilaksanakan jika ia berani menceritakan kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek pada hari Minggu (02/08/2026). Pelaku dengan sengaja menanamkan rasa takut kepada korban agar perbuatannya tetap tersembunyi dan tidak ada yang mengganggunya.
Pihak sekolah segera menghubungi ibu korban dan menyampaikan kecurigaan tersebut. Ibu kandung korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya hingga akhirnya korban berani menceritakan semua penderitaan yang dialaminya.
Ibu korban yang merasa terpukul sekaligus bersalah segera melaporkan peristiwa itu ke kantor Polsek Padang Ratu. Ia menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan tidak lagi berada di dekat anaknya.
Dari keterangan korban, diketahui pelaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali. Seluruh peristiwa terjadi di rumah mereka saat ibu kandung korban sedang tertidur lelap sehingga tidak mengetahui apa-apa.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku memanfaatkan suasana sepi dan keadaan ibu korban yang tertidur untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Ancaman selalu disampaikan pelaku setelah melakukannya agar korban tidak berani membuka mulut. Karena terus dibayangi rasa takut, korban terpaksa menahan semuanya sendirian hingga akhirnya diketahui pihak sekolah.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu segera bergerak setelah menerima laporan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berlari menuju persawahan di belakang rumah. Namun upaya itu tidak berlangsung lama karena petugas segera menyusul dan berhasil mengamankannya.
Tidak ada perlawanan berarti saat pelaku ditangkap. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan alat tes kehamilan hasil positif ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP. Ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum demi menjatuhkan sanksi yang setimpal.
Laporan : Linus
