Viral Tindakan Asusila di Badung, WNA Australia Ditangkap Sebelum Pulang ke Negeri Asal
Badung – BALI – Antpnews110.com – Tindakan asusila yang dilakukan di tempat umum dan viral di media sosial akhirnya membawa pelaku ke tangan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengamankan pelaku berinisial BA (27), seorang warga negara asing asal Australia yang beralamat terakhir di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Kabupaten Badung. Kasus ini terungkap setelah perbuatannya yang dilakukan di muka umum menyebar luas di media sosial pada Rabu (26/08/2026).
Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas instansi yang cepat dan tepat. Tim Unit 4 Sat Reskrim Polres Badung di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, terlebih dahulu berhasil mengidentifikasi ciri fisik dan wajah pelaku dari berbagai informasi yang terkumpul. Setelah nama dan identitas diketahui, tim langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penelusuran imigrasi menunjukkan bahwa pelaku ternyata memiliki jadwal penerbangan kembali ke Australia pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi ini disampaikan kepada tim kepolisian yang kemudian segera menyusun rencana penangkapan di lokasi keberangkatan pesawat.
Berdasarkan rencana tersebut, tim kepolisian bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas imigrasi yang telah bersiaga, aparat berhasil mengamankan pelaku tepat sebelum ia melangkah naik ke pesawat. Tanpa kerja sama yang erat antara kedua instansi, pelaku kemungkinan besar sudah meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum dimulai.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, tepat di halaman rumah salah satu warga setempat yang akhirnya memergoki perbuatan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula saat ia bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di sekitar Pantai Brawa. Saat itu, keduanya dikonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam keadaan mabuk. Keadaan tersebut kemudian berlanjut hingga mereka melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum yang dapat dilihat oleh siapa saja yang melintas.
Saat ini pelaku berada di tahanan sementara Polres Badung untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan instansi imigrasi guna meninjau kembali status keimigrasian pelaku mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya selama berada di Indonesia.
Secara hukum, pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan yang dilakukan di tempat terbuka dan dapat diketahui oleh umum. Pasal ini dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap siapa saja, tanpa memandang status kewarganegaraan. Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan ketertiban yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.
Kepada seluruh wisatawan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, pihak kepolisian mengimbau agar selalu menghormati adat istiadat, norma sosial, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bali. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan harmonis antara wisatawan dan masyarakat setempat.
Laporan : Sri Cicha Gobel
