Pemilik Tanah Blokir Jalan Ring Road Kab. Gorontalo, Ganti Rugi Tidak Sesuai Dengan Undang-undang No. 02 Thn 2012 & Perpres 71 Thn 2012

Gorontalo ANTPNEWS110.COM — Tuntutan ganti rugi keluarga Kudu Usman atas lahan sawah mereka yang dibebaskan dengan cara tidak wajar oleh panitia, berbuntut pemagaran atau pemblokiran jalan ring road oleh pemilik lahan, mereka mempermasalahkan pembebasan lahan yang dituding tak kunjung diselesaikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Aksi blokir lahan diketahui dilakukan sejak 8 Mei 2018 lalu. Yasir Djafar Kudu (60) salah satu pemilik lahan, mempelopori pemblokiran tersebut.

Sambil memasang baliho bertulis, “Selamat jalan ke surga, bagi yang berani membongkar pagar ini, Ia menutup akses jalan dengan pagar kawat berduri. Ditengah badan jalan, Yasir mendirikan gubuk dan menginap di lokasi.

Kepada ANTPNEWS110.COM, ia menuntut penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan oleh Pemprov melalu Biro Hukum, Ganti rugi yang ditentukan oleh panitia pembebasan lalu tidak adil, masa lahan sawah kami produktif hanya dinilai 42 ribu per meter sedangkan lokasi agak jauh dibukit dihitung 60 ribu per meter, lebih aneh lagi tanah kami sekeluarga yang diganti rugi hanya lokasi kena jalan sisanya sepanjang 200 meter lebih lebar bervariasi tidak dihitung, harga yang ditentukan sendiri oleh panitia pembebasan untuk saat ini tidak bisa lagi kami gunakan untuk membeli lahan sawah produktif seperi lahan kami, kami sudah dirugikan 3 kali panen tidak pernah lagi menanam padi, kami sekeluarga butuh makan juga seperti para pejabat yang tidak punya rasa kemanusiaan, ini aneh namanya. Tuntutan kami ganti rugi ful dan sesuai harga yang kami inginkan atau minimal samakan dengan harga yang dibukit 60 ribu per meter kami ikhlas tinggalkan lokasi ini manakala sudah dibayar tuntutan kami.

Ini tanah saya dan keluarga kami sertifikat Jadi, saya harus menjaganya. Banyak ketidakadilan atas pembebasan lahan kami,” ungkapnya.

Hingga kini, ayah empat orang anak tersebut, mengaku belum menerima ganti rugi lahan seperti yang kesepakatan dalam perundang-undangan.

Karena menurut saya tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 yang dalam Pasal 67 ayat 1 Dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah, terdapat sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai untuk penggunaan dan peruntukannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya,” Imbuh Yasir.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi lahan tidak merata, sebagian lahan warga dibayar dengan harga yang wajar, sementara sisanya dibayar dengan harga rendah.

Masa iya hanya karena mungkin ada kenalan yang dekat dengan pemerintah, tanah yang lain dibayar mahal sedangkan milik kami dibayar murah, letak keadilannya dimana? Padahal tanahnya sama. Mungkin tanah yang lain itu mengandung emas,” kesalnya.

Yasir berjanji, dirinya akan terus bertahan dilokasi lahan GORR hingga tuntutannya dikabulkan pihak Pemprov Gorontalo.

Laporan : Arimin JW

Please follow and like us:
Total Page Visits: 1644 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange