Pimpin Upacara PTDH, AKBP Moch. Sholeh, SIK, S.H, M.H Kapolres Banggai Imbau Anggota Jangan Langgar Aturan Polri

Luwuk Banggai, ANTPNEWS110.COM — Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Ba Polres Banggai di Lapangan Mapolres, Senin (17/12/2018).

PTDH anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Kep / 25/ XI/2018/ Sahlur, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota yang di PTDH adalah “Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” tutur AKBP Moch. Sholeh.

Kepada Yohanis, Kapolres menyampaikan, agar tetap semangat dalam menjalani hidup, tetap berbuat baik dan jangan pernah ulangi kesalahan yang telah dibuatnya lalu.

“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya, karena 1 anggota polri telah menjadi masyarakat sipil, Padahal perjuangan untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah, ratusan bahkan ribuan orang yang bejuang bersama-sama Yohanis dan dialah salah satu dari ribuan tadi.” kata perwira melati dua, orang nomor satu di Polres Banggai saat memberikan arahan di Upacara PTDH.

Ini merupakan cambukan bagi kita semua sekaligus peringatan untuk tidak melanggar apa yang telah menjadi aturan Polri. “Jangan buat pelanggaran rekan – rekan, aturan sangat tegas, sebelum bertindak pikirkan matang-matang,” tandas AKBP Mochammad Sholeh.

’’Jadikan semua ini sebagai pembelajaran, saling mengingatkan untuk menjaga baju Polri ini,” tutup Kapolres Banggai.

Laporan : Arimin JW.

Please follow and like us:
Total Page Visits: 956 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange