Polres Kutai Timur Pastikan Beri Sanksi Pembakaran Lahan
Sangatta Kutim, ANTPNEWS110.COM — Memasuki musim kemarau, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan untuk bercocok tanam. Karena aktivitas pembakaran lahan menyebabkan polusi udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Polres Kutai Timur, Kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH, tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan. “Polres Kutai Timur Kodim 0909 Sangatta bersama dan Pemerintah Kutim, terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kutim, agar tidak melakukan pembakaran lahan atau ladang. Terlebih saat ini intensitas curah hujan juga semakin jarang, yang kemungkinan menandakan akan datangnya musim kemarau demi kesehatan bersama,” terangnya.
Diungkapkan, 80 persen kasus kebakaran hutan atau lahan yang terjadi di Indonesia diakibatkan karena adanya aktivitas atau ulah manusia dalam melakukan pembakaran lagan atau ladang.
Berdasarkan data, awalnya berniat membuka lahan seluas satu hingga dua hektar, namun akibat melakukan pembakaran ladang menyebabkan kebakaran meluas dan tidak terkendali. “Kebakaran lahan tidak saja merugikan bagi daerah sendiri, akan tetapi juga berdampak negatif bagi negara tetangga. Tentunya asap yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan atau hutan sangat berpengaruh buruk bagi kesehatan manusia. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, akibat meluasnya kebakaran lagan dan hutan di Indonesia, menyebabkan negara kita mendapat julukan bukan hanya sebagai negara pengekspor TKI akan tetapi juga sebagai negara pengekspor asap,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan Ditanya seputar lahan yang terbakar, ia mengakui belum terbaca titik hot spot atau terjadinya kebakaran lahan atau hutan, meski demikian Polres Kutai Timur terus melakukan koordinasi dengan jajarannya khususnya di Polsek, bersama dengan anggota Koramil, Tagana dan BPBD Kutim untuk terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, sekaligus terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Laporan : Rajasani