Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Rekan Masih Diburu

LAMPUNG – Antpnews110.com – Polres Lampung Selatan melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di kawasan pemandian air panas di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono pada Jum’at (24/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.

AKP Indik Rusmono juga mengungkapkan bahwa identitas dan keberadaan pelaku lainnya berinisial R sudah diketahui. Saat ini, tim di lapangan masih melakukan pengejaran untuk menangkap R. “Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.

Menurut AKP Indik Rusmono, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat. “Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Indik Rusmono.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi.

Polres Lampung Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 209 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange