PPDB ONLINE MENELAN KORBAN KEPSEK SMP NEG. 10 BATAM & 5 ORANG JADI TERSANGKA ! Polisi Ungkap 2 Modus Pungli SMPN 10 Batam, Jumlah Korban Lebih 175 Orang
Batam, ANTPNEWS110.COM — PPDB Online menelan korban di Batam Kepulauan Riau. Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Sei Panas Batam, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite dan dua orang lainnya jadi tersangka. Terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di SMPN 10 Sei Panas, Batam, polisi mengungkap dua modus yang digunakan sekolah tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki memaparkan, kedua modus tersebut ada yang dalam jaringan online (daring), ada pula yang di luar online (luring).
Jumlah tersangka dugaan Pungli PPDB SMPN 10 Sei Panas, Batam, saat ini lima orang, terdiri dari Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Batam, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite, Seorang Guru Honorer dan Seorang Tata Usaha Honorer.
“Modusnya itu ada dua. Ada yang di dalam jaringan online (Daring), ada juga yang di luar jaringan online (Luring),” kata Hengki, saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018).
Hengki menambahkan, Pungli ditarik dengan alasan biaya perlengkapan sekolah yang harus dibayarkan calon siswa apabila hendak masuk ke SMPN 10.
“Uangnya itu dibayarkan dengan alasan seragam Melayu. Ada juga perlengkapan sekolah lainnya. Index perlengkapan tersebut harusnya 250rb, ini korban Pungli dipungut hingga 2,5 juta dan berbagai nominal lainnya,” kata Hengki.
Kapolres menambahkan, para korban tidak terima dengan pungutan yang dilakukan sehingga mereka melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
Untuk jumlah korban, ada 175-an orang, total pungli sekitar 250 juta rupiah, Namun tidak semua korban melapor ke polisi.
“Jumlah korban itu ada 175-an calon siswa. Mereka tidak terima sehingga melaporkan ke Satreskrim,”katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segera apabila mengetahui pungutan liar yang terjadi.
“Kalau masyarakat tidak terima dan merasa dilakukan pungutan liar, segera melapor ke Satreskrim Polresta Barelang atau langsung ke Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dengan membawa barang bukti,” tegasnya.
Editor : Arimin JW