Putus Rantai Jaringan Lintas Provinsi, Polres Inhu Sita 9,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Inhu – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkotika. Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan IPTU Rifles Bagariang dan di bawah pengawasan Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, tim penyidik berhasil mengungkap peredaran barang terlarang dengan jumlah terbesar yang pernah ditangani sejak satuan kepolisian tersebut berdiri.
Peristiwa pengungkapan terjadi pada tanggal 26 Mei 2026, di mana aparat berhasil mengamankan barang bukti seberat 9.250,86 gram atau setara 9,2 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 19.843 butir ekstasi yang disiapkan untuk disebarkan ke berbagai daerah.
Pengungkapan besar ini merupakan kelanjutan dari hasil pengembangan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Operasi rutin yang dilaksanakan secara terpadu ini sebelumnya telah berlangsung selama beberapa minggu, tepatnya mulai tanggal 16 April hingga 7 Mei 2026.
Awal mula pengungkapan bermula dari tindakan penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Penindakan ini dipimpin langsung oleh IPTU Rifles Bagariang bersama timnya yang telah melakukan pengawasan selama beberapa waktu.
Di lokasi tersebut, aparat berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat langsung. Mereka adalah Asmi Riyan Sembara, 24 tahun, dan Ricky Ferdiansyah, 27 tahun, yang tertangkap basah berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut.
Dari tempat kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat milik Asmi Riyan. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 bungkus besar berisi sabu dengan berat total mencapai 8 kilogram, serta ribuan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam koper.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, barang bukti tersebut didatangkan dari daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Tujuan utama pengiriman barang tersebut adalah untuk diedarkan di wilayah Indragiri Hulu dan diteruskan hingga ke wilayah Provinsi Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi selanjutnya di Desa Seresam. Kecepatan langkah ini diambil agar jaringan tidak sempat melarikan diri atau memindahkan barang bukti lainnya.
Di Desa Seresam, aparat berhasil menangkap tersangka ketiga bernama Sunatra Jahilin, 34 tahun, di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah, ditemukan sebuah tangki yang menyimpan paket tambahan sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Sebelumnya, selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning yang berlangsung dari pertengahan April hingga awal Mei 2026, kepolisian telah menangani 41 laporan perkara. Dari kasus-kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 49 orang tersangka yang terdiri dari 47 pria dan dua wanita.
Barang bukti yang disita selama periode operasi tersebut antara lain berupa 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir pil ekstasi. Jumlah ini kemudian melonjak drastis setelah ditemukannya barang bukti tambahan seberat 9,2 kilogram sabu dan 19.843 butir ekstasi dalam pengembangan kasus terbaru ini.
Penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja secara terstruktur. Asmi Riyan dan Ricky berperan sebagai pengangkut barang antar provinsi, sedangkan Sunatra bertugas menerima dan mengatur jalur distribusi di Indragiri Hulu. Wilayah ini sengaja dijadikan persinggahan strategis sebelum barang dikirim ke Jambi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, AKBP Eka Ariandy Putra menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan hal yang mencurigakan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian serta peringatan tegas bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan tumbuh di wilayah tersebut.
Laporan : Sutikno
