Sakit Hati Dimarahi, Asisten Rumah Tangga Bunuh Majikan di Batam, Enam Jam Langsung Ditangkap Polisi

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com – Polresta Barelang resmi mengumumkan hasil pengungkapan kasus kematian akibat kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB.

Penyampaian keterangan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Hadir pula dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri.

Peristiwa kekerasan yang berakhir maut itu terjadi pada Minggu pagi, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di ruangan jemuran lantai empat, Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05–06, Kelurahan Sungai Jodoh.

Korban adalah seorang perempuan berinisial L berusia 52 tahun yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan luka-luka kekerasan di sekujur tubuhnya. Keberadaan korban pertama kali diketahui oleh seorang pembantu rumah tangga yang kemudian melaporkannya kepada pelapor berinisial H.S berusia 54 tahun.

Pelapor yang segera mendatangi korban di lantai empat langsung memindahkannya ke lantai dua, namun upaya tersebut tidak berhasil karena korban telah meninggal dunia. Kejadian itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

Tim penyidik dari Polsek Batu Ampar dan Jatanras Polresta Barelang segera turun ke lokasi kejadian guna memeriksa tempat, mengumpulkan petunjuk, serta merekam keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung maupun tidak langsung.

Berkat penyelidikan yang cepat dan teliti, dalam kurun waktu sekitar enam jam saja setelah peristiwa terjadi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku yang diamankan berinisial N.H, berusia 28 tahun yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga korban. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya bahwa dialah yang melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan serangan bertubi-tubi dengan tangan kosong maupun memakai alat yang ada di tempat kejadian. Korban dipukul di wajah dan kepala, ditindih dengan benda berat, ditusuk menggunakan pisau dapur, hingga ditendang berkali-kali hingga akhirnya kehilangan nyawa di tempat kejadian.

Motif yang terungkap sementara adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban selaku majikannya. Pelaku merasa kerap mendengar ucapan kasar dari korban berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga melampiaskan kemarahannya dengan tindakan kekerasan yang berujung fatal tersebut.

Polisi telah menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk melakukan kekerasan maupun berkaitan dengan peristiwa, berupa pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit telepon genggam milik pelaku maupun korban.

Tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan dalam rumah tangga maupun lingkungan kerja. Masyarakat yang merekrut asisten rumah tangga disarankan lebih teliti memeriksa latar belakang calon pekerja. Apabila ada gangguan keamanan, segera laporkan melalui layanan darurat Polisi nomor 110.

Laporan : Sutikno

 

Total Page Visits: 258 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange