Skandal Korupsi Makan Bergizi: Rekayasa Vendor hingga Pengadaan Motor Listrik Fiktif Tiga Pimpinan BGN

JAKARTA – Antpnews110.com – Jajaran Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional, yaitu mantan Kepala Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan panjang di kantor Jampidsus pada Rabu, 3 Juni 2026, tak lama setelah dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas nasional yang diharapkan mampu memperbaiki kualitas gizi bangsa.

Pencopotan jabatan dilakukan tepat pada Selasa, 2 Juni 2026, dan di hari berikutnya aparat hukum sudah bergerak menindaklanjuti dengan langkah penahanan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai penyelewengan sebelum berkembang lebih luas. Tidak ada lagi perlindungan jabatan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi di tengah program strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik sudah mengamankan sejumlah bukti penting melalui kegiatan penggeledahan yang dimulai dini hari. Kantor pusat lembaga di kawasan Kebon Sirih disisir secara menyeluruh, terutama ruangan kerja di lantai dua, tiga, dan delapan. Berkas administrasi, dokumen perencanaan, hingga perangkat penyimpan data berhasil diamankan menjadi dasar kuat untuk membongkar aliran dana yang selama ini disembunyikan.

Inti permasalahan yang terungkap adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 hingga 2026. Dana yang dialokasikan dengan jumlah besar seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi siswa, namun ternyata banyak yang dialihkan untuk keperluan yang tidak relevan. Penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen yang disusun sedemikian rupa agar terlihat sah secara administrasi.

Modus utama yang digunakan adalah menekan pejabat yang berwenang agar menyusun rencana pengadaan sesuai kemauan para pemimpin. Spesifikasi barang dibuat khusus sehingga hanya perusahaan tertentu yang bisa memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, proses pemilihan penyedia jasa menjadi tidak sehat dan terbuka, melainkan sudah diatur sejak awal oleh para tersangka demi keuntungan pihak tertentu.

Bukti paling mencolok adalah rencana pembelian lebih dari 21 ribu unit motor listrik dengan biaya mendekati Rp1 triliun. Barang tersebut sama sekali tidak masuk dalam kebutuhan pokok operasional dapur maupun pendistribusian makanan. Proyek ini sengaja dibuat hanya sebagai sarana penyaluran uang negara ke rekening perusahaan mitra yang bekerja sama dengan lingkaran kekuasaan di dalam lembaga.

Selain kendaraan bermotor, penyidik juga menemukan pengadaan barang elektronik dalam jumlah besar yang dinilai tidak mendukung tujuan program. Di antaranya adalah pembelian puluhan ribu unit perangkat komputer dan ribuan unit televisi layar lebar. Pengadaan barang mewah ini didasarkan pada alasan yang tidak masuk akal dan jauh dari prinsip efisiensi serta kebutuhan nyata di lapangan.

Di sisi penyediaan jasa pelayanan gizi, praktik kecurangan juga terjadi melalui sistem pendaftaran mitra kerja. Para tersangka diketahui sengaja mengatur akses sistem pendaftaran daring agar yayasan yang mereka dirikan atau miliki kerabat dekat dapat lolos seleksi. Akibatnya, pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan justru tersisih, sementara yayasan yang baru berdiri tanpa pengalaman mendapatkan izin resmi.

Setelah ditetapkan sebagai mitra resmi, yayasan tersebut berhak menerima dana insentif operasional setiap harinya dengan nilai yang sangat besar. Dana yang cair langsung masuk ke pengelolaan yayasan yang dikuasai kelompok tersangka, sehingga pemanfaatannya tidak terkontrol. Uang yang seharusnya dibelikan bahan makanan bergizi justru banyak yang diselewengkan menjadi keuntungan pribadi.

Akibat praktik korupsi yang berjalan sistematis ini, dampak yang dirasakan masyarakat sangat nyata. Kualitas menu makanan yang disalurkan ke sekolah-sekolah menjadi jauh di bawah standar yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena justru kelompok anak sekolah yang seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan, malah menjadi pihak yang paling menderita akibat keserakahan para pejabat.

Secara hukum, perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukumannya sangat berat sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, konstruksi hukum juga memperhatikan keterlibatan banyak pihak sehingga diterapkan pasal tentang tanggung jawab korporasi serta tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan ini diperkuat dengan aturan mengenai pemulihan kerugian negara sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, tuntutan hukum dapat mencakup seluruh pihak yang terbukti terlibat mulai dari pejabat hingga mitra usaha.

Dalam rangka menjaga keamanan proses hukum, penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Ditempatkannya tersangka secara terpisah bertujuan agar tidak ada komunikasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. Jaksa juga ingin memastikan agar tidak ada upaya yang dilakukan untuk menghapus jejak bukti atau memengaruhi pihak lain yang masih sedang dicari keterangannya.

Saat ini aparat hukum terus bergerak menelusuri seluruh harta kekayaan yang dimiliki ketiga tersangka beserta keluarga. Berkoordinasi dengan lembaga terkait, seluruh aliran dana yang mencurigakan sedang dilacak untuk segera dibekukan. Langkah ini diambil agar kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp1 triliun dapat dipulihkan sepenuhnya sebelum dikuras habis atau dialihkan ke pihak lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, sekalipun di lembaga yang baru dibentuk. Masyarakat menuntut agar penyidikan terus diperdalam hingga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun pengusaha. Harapan besar digantungkan agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar bersih dan berjalan sesuai tujuan mulia untuk kemajuan gizi bangsa.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 1040 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange