Debt Collector Pelaku Penganiayaan Dua Anggota Brimob, Dua Orang Ditangkap
Serang – BANTEN – Antpnews110.com – Dua orang debt collector yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Kedua pelaku ini diamankan setelah terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Legok, Kota Serang.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kombes Polisi Maruli Ahiles Hutapea selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten pada Rabu (03/06/2026). Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector namun tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa terjadi ketika sekelompok debt collector datang dari arah Tangerang untuk mengambil kendaraan milik anggota Brimob. Karena tidak ada kesepakatan dan cara yang digunakan terlalu memaksa, suasana menjadi tegang dan berubah menjadi tindakan kekerasan yang melukai kedua aparat kepolisian tersebut.
Tepatnya kejadian berlangsung pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kedua pemilik kendaraan berusaha memberikan penjelasan, mereka justru dikepung, dipukuli, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh rombongan debt collector yang berjumlah sebelas orang tersebut.
Dari jumlah keseluruhan debt collector yang teridentifikasi terlibat, baru dua orang berinisial FN dan YS yang berhasil ditangkap hingga saat ini. Selain itu, petugas juga telah menyita dua unit kendaraan yang digunakan para debt collector sebagai alat angkut saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian.
Kondisi kedua korban diketahui mengalami cedera cukup serius akibat serangan yang diterima dari para debt collector. Bripda FD mengalami luka bacok dan tusukan di bagian kepala serta tangan, sehingga memerlukan penanganan medis segera setelah kejadian selesai.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka di bagian hidung dan lecet-lecet di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan dorongan yang dilakukan para debt collector. Keduanya kini masih dirawat dan dipantau oleh tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan pemulihan berjalan lancar tanpa komplikasi.
Pihak kepolisian menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector maupun pihak lainnya. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk mereka yang bekerja mewakili perusahaan pembiayaan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Segala bentuk penagihan atau penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector harus dengan cara yang sah, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. Penggunaan kekerasan, ancaman, atau cara paksa lainnya tidak akan pernah dibenarkan dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai kesalahan yang dilakukan.
Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar lebih ketat mengawasi cara kerja para debt collector yang ditugaskan. Seluruh aturan dan syarat yang tercantum dalam ketentuan fidusia wajib dipenuhi agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam jalur hukum yang benar dan aman bagi semua pihak.
Laporan : Michelle Rotinsulu
