Tim Penyelidikan Gabungan Dibentuk Polda NTT, Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Didalami Secara Mendalam

Kupang – NTT – Antpnews110.com – Polda Nusa Tenggara Timur membentuk tim penyelidikan gabungan guna memperkuat upaya pengungkapan kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh dr. E.P.U.P. sebelum meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan dan perbincangan luas di kalangan masyarakat.

Merespons tingginya perhatian publik, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko memerintahkan agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif. Pendekatan yang ditempuh adalah melalui kerja sama antarunit kerja di lingkungan kepolisian daerah setempat.

Langkah ini diambil agar setiap tahap penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional, terbuka, dan tidak memihak. Semua keputusan dan kesimpulan nantinya hanya didasarkan pada alat bukti yang sah dan diakui hukum.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyebut pembentukan tim ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dengan Bareskrim Polri. Kerja sama lintas fungsi dianggap perlu agar penanganan kasus berjalan lebih terpadu dan efektif.

“Pimpinan menginstruksikan agar seluruh fakta dan bukti hukum ditelusuri secara menyeluruh. Penanganan mengedepankan metode ilmiah sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Tim gabungan akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Keanggotaannya meliputi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta jajaran Polres Timor Tengah Utara dan Polres Kupang.

Setiap unsur yang terlibat memiliki tugas khusus sesuai bidangnya. Ditreskrimum bertugas menelusuri secara rinci mengenai penyebab kematian korban dan peristiwa yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Ditreskrimsus bersama tim siber akan meneliti bukti-bukti yang bersifat elektronik.

Jika dibutuhkan, tim juga akan meminta bantuan Laboratorium Forensik Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa. Hal ini mencakup orang yang mengenal kebiasaan korban maupun pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan intimidasi.

Pihak kepolisian juga akan menggandeng tenaga ahli untuk melengkapi data pembuktian. Di antaranya ahli hukum, psikologi, tulisan tangan, serta tenaga medis untuk menelaah riwayat kesehatan korban secara objektif.

“Kami memastikan setiap keterangan dan bukti akan diperiksa secara cermat. Tidak ada satu pun informasi yang diabaikan sebelum diuji kebenarannya melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Tidak ada tuduhan atau kesimpulan yang diambil sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai dilaksanakan.

Perkembangan kasus akan dipantau dan dievaluasi secara rutin oleh tim gabungan. Hal ini bertujuan agar proses penanganan tetap terarah dan berjalan sesuai rencana yang ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Penyebaran berita yang belum teruji kebenarannya dapat mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Polda NTT mengajak warga yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada petugas kepolisian. Setiap keterangan yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 188 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange