14 Tersangka Diamankan, Operasi Antik Rinjani 2026 di Lombok Utara Ungkap 12 Kasus Narkotika

Lombok Utara – NTB – Antpnews110.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, di bawah naungan Polda NTB, menutup pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 dengan capaian seratus persen dari target yang direncanakan. Selama dua minggu penindakan intensif, tercatat sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di berbagai titik wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga ke daerah tetangganya.

Keberhasilan tersebut disampaikan secara terbuka kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di lingkungan Mapolres Lombok Utara pada Selasa (18/08/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan rincian operasi sekaligus menginformasikan langkah hukum yang telah diambil terhadap para pelaku kejahatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fatoni, dan didampingi langsung oleh Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, serta Kasiwas Polres Lombok Utara. Para pejabat kepolisian tersebut menjelaskan bahwa operasi yang digelar sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 difokuskan pada pemutusan rantai peredaran dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

AKP Fatoni menegaskan bahwa seluruh kasus yang menjadi sasaran operasi berhasil diungkap sepenuhnya tanpa ada satu pun yang tertunda. Total terdapat 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, yang semuanya telah menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebaran lokasi pengungkapan kasus mencakup berbagai kecamatan di wilayah Lombok Utara. Empat kasus tercatat di Kecamatan Pemenang yang meliputi kawasan wisata Gili Trawangan, dua kasus di Kecamatan Tanjung, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Gangga, Kayangan, dan Bayan. Hal ini menunjukkan penyebaran jaringan yang cukup luas di dalam kabupaten.

Tidak hanya berhenti di wilayah sendiri, tim penyidik juga melakukan pengembangan kasus hingga ke kabupaten tetangga. Dua kasus berhasil diungkap di wilayah Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dan satu kasus lagi tertangkap di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Temuan ini membuktikan adanya jaringan yang bergerak lintas wilayah.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, melaporkan bahwa dari 14 orang tersangka yang diamankan, 12 orang merupakan orang dewasa, sedangkan dua orang lainnya masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Seluruh tersangka teridentifikasi positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.

Penanganan terhadap dua tersangka anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka tidak ditempatkan dalam tahanan, melainkan diberlakukan kewajiban melapor secara berkala agar tetap dapat menjalani proses pendidikan di sekolah tanpa terputus.

Pihak kepolisian pun membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani kedua anak tersebut, antara lain Unit PPA Satreskrim, tenaga pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Langkah ini diambil guna menjamin proses pembinaan dan pemulihan berjalan secara optimal dan manusiawi.

Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 17,36 gram dan ganja seberat 12,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp1.831.000.000, 14 unit telepon genggam, dan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkotika.

Peralatan pendukung kegiatan penyalahgunaan yang disita antara lain lima buah bong, sembilan pipet plastik, 22 buah korek api gas, serta berbagai perlengkapan kemasan dan catatan transaksi milik para pelaku. Seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan dengan aman sebagai dasar penuntutan di pengadilan nantinya.

Para tersangka telah dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan mempertimbangkan peran serta masing-masing dalam kejahatan tersebut. Ancaman pidana yang menjerat mereka berkisar dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai pasal yang dilanggar.

AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam pernyataan penutupnya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar kepolisian tidak bekerja sendirian dalam memutus mata rantai peredaran yang meresahkan ini.

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lombok Utara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika. Sinergi antarinstansi serta dukungan warga menjadi kunci utama tercapainya target operasi secara maksimal.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Lombok Utara dan sekitarnya tetap aman, tertib, serta bebas dari peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dengan berakhirnya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menolak segala bentuk keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga.

Laporan : Nelly Mahmud

 

Total Page Visits: 254 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange