63 Paket Sabu Disita, Polresta Kendari Bongkar Peredaran Narkotika di Perumahan Baruga

Kendari  — SULTRA — ANTPNEWS110.COM — Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mencatat keberhasilan dalam penindakan peredaran narkotika. Berkat kerja sama dengan warga, petugas berhasil menangkap seorang pengedar di kawasan perumahan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (11/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga. Tim Operasional segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A (36) tak lama setelah penyelidikan dilakukan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA. Saat digeledah di tubuh tersangka, petugas langsung menemukan 15 paket sabu yang disimpan di dalam saku pakaian. Polisi kemudian memperluas pemeriksaan ke kediaman tersangka yang berada di lokasi yang sama.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan 48 paket narkotika tambahan. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 63 paket plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 41,63 gram. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup aktif di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh petugas di lapangan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan memperjualbelikan barang terlarang tersebut. Peralatan itu meliputi dua unit timbangan digital, puluhan potongan pipet, sendok, serta plastik dan perlengkapan pembungkus lainnya.

Dua bungkus besar saset kosong, lakban, gunting, dan alat pendukung lainnya juga turut dibawa ke kantor kepolisian sebagai bukti adanya aktivitas peredaran yang terorganisir di lokasi tersebut.

Satu gawai merek Vivo dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DT 5003 CE juga ikut disita karena diduga digunakan dalam kegiatan operasional peredaran narkotika. Kendaraan tersebut kerap digunakan tersangka untuk berpindah tempat saat melakukan penawaran barang kepada pembeli.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan jenis dan kandungan zat yang dimaksud.

Tersangka dikenakan pasal tentang peredaran narkotika dan ketentuan terkait dalam KUHP. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan menyampaikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Laporan : Liana Akoli

 

Total Page Visits: 8 - Today Page Visits: 8

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange