Dittipideksus Bareskrim Polri Sementara Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM — Penyidik Bareskrim Polri sementara menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Dalam kasus ini, pelaku mengganti label dan takaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, tersangka adalah pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita.
Lokasi produsen itu sendiri berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Bahan baku usaha minyak tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).
Ia menjelaskan, Minyakita di-repacking dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.
Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi, didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 mil sampai dengan 920 mil.
“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 mil yang beredar di pasaran,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bahwa usaha ini telah dijalankannya sejak Februari 2025. Hingga kasus ini diungkap, tersangka telah memproduksi 400-800 kantong Minyakita per hari.
Laporan : Suwarno KR
