Polda Jawa Barat Ungkap Penyalahgunaan Minyakita di Kasomalang Subang

Bandung – JABAR – ANTPNEWS110.COM — Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan Minyakita tidak sesuai standar ukuran SNI di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, SIK, mengatakan, dalam kasus ini ditetapkan tersangka yang berinisial K. Tersangka merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).

Menurutnya, Minyakita tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangka pun menggunakan modus tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

“Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 mil, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujarnya.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 276 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange