Polres Bekasi Kabupaten Tangkap Tiga Pelaku Pembegalan Anggota Polisi
Bekasi – JABAR – Antpnews110.com — Penyidik Polres Bekasi Kabupaten menangkap tiga tersangka masing-masing inisial DE, AR, dan SD atas pembegalan yang dilakukan kepada Briptu Abdul Azis. Pembegalan itu mengakibatkan korban terkena luka bacok dengan celurit dan motornya dibawa kabur para tersangka.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Polisi Mustofa menjelaskan, tersangka DE selaku eksekutor, AR sebagai penjual sepeda motor Briptu Abdul Azis, dan SD selaku penadah.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa tersangka DE merupakan residivis kasus yang sama di daerah Bekasi Kabupaten beberapa waktu lalu.
“Pada saat diamankan pelaku (DE) sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya dan diminta petugas untuk segera turun,” ujar Kombes Pol. Mustofa, Selasa (15/04/2025).
Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, sepeda motor Honda Scoopy milik korban dijual dengan harga murah sebesar Rp.3.800.000,- Ketiga tersangka mengaku, perbuatan yang mereka lakukan karena motif ekonomi.
“Jadi modus yang kedua pelaku lakukan itu memang kejahatan pada jam-jam menjelang pagi di sepanjang Jalan Kalimalang dengan cara memepet korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan satu buah celurit ke arah tangan korban, sehingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kombes Polisi Mustofa.
Atas perbuatannya para tersangka kemudian dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 480 KUHP acaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
Laporan : Michelle Rotinsulu
